Polrestabes Semarang Maksimalkan Pelaksanaan ETLE Dan Berlakukan Kembali Tilang Manual

ETLE Polrestabes Semarang
Ilustrasi, Satlantas Polrestabes Semarang siap memberlakukan kembali tilang manual dan tilang elektronik ETLE (Humas Polri)
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang siap memberlakukan kembali tilang manual yang akan berjalan paralel dengan pelaksanaan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik menyusul maraknya pelanggaran lalu lintas.

Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Sigit di Semarang, Selasa mengatakan, tilang elektronik atau ETLE maupun manual akan sama-sama dimaksimalkan.

Ia menyebut masih banyak terjadi pelanggaran lalu lintas, seperti memalsukan atau melepas tanda nomor kendaraan bermotor, menerobos lampu merah, melawan arus hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, serta balap liar.

“Dari hasil evaluasi, kesadaran terhadap tertib lalu lintas semakin memprihatinkan,” katanya.
ETLE sebagai program prioritas dengan segala kelebihan dan kekurangannya, kata dia, perlu dievaluasi untuk penyempurnaan.

Ia menambahkan penilangan secara manual dilakukan, namun penindakan melalui ETLE juga dilaksanakan dengan optimal. “Tilang manual maupun ETLE berjalan secara paralel, yang tidak boleh adalah pungli,” katanya, seperti dilansir dari Antara.

Saat ini, lanjut dia, sosialisasi tentang kembali dilaksanakannya tilang manual sedang dilakukan.
Dalam imbauan melalui media sosial disampaikan pemberlakuan tilang manual mulai 1 Januari 2023.

Untuk diketahui, Korlantas Polri mempertimbangkan kembali memberlakukan tilang manual setelah dihapus sejak Oktober silam. Telang manual akan dipadukan dengan tilang elektronik.

Menurut Korlantas Polri pertimbangan kembali melaksanakan tilang manual karena meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas selama Operasi Lilin 2022 pada 23 Desember 2022 – 2 Januari 2023.

“Apakah masyarakat sudah bisa kami lepas untuk mengembalikan kepada mesin yang sudah kami pasang,” kata Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.

Pertimbangan lainnya menerapkan kembali tilang manual adalah kesadaran masyarakat terhadap tertib dan patuh lalu lintas yang masih rendah.

Selama Operasi Lilin 2022, Korlantas Polri mencatatkan jumlah kecelakaan meningkat 11 persen dibandingkan 2019. Namun jumlah korban meninggal turun 4 persen, luka berat 19 persen, dan luka ringan 5 persen.

Menurut Firman Shantyabudi, masyarakat juga melakukan tindakan melanggar aturan secara sengaja, salah satunya dengan mencopot pelat nomor belakang dan menggantinya dengan pelat tidak standar untuk mengelabui tilang elektronik.

“Kami tetap memberikan teguran-teguran. Tapi untuk potensi yang kecelakaan bisa fatal, kami harus memberikan tindakan peringatan,” ucap Firman. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*