MASA berlaku lima tahun Surat Izin Mengemudi (SIM) tak lagi menggunakan acuan tanggal lahir pemohon. Ketentuan saat ini jatuh tempo SIM dihitung lima tahun setelah kartu legalitas tersebut dicetak.
Hal tersebut mengubah kebiasaan masyarakat yang sebelumnya memahami waktu perpanjangan SIM berdasarkan tanggal lahir. Contoh, Anda lahir 19 Maret dan membuat SIM pada 1 Januari 2023, maka masa berlakunya sampai 1 Januari 2028, bukan habis berlaku pada tanggal lahir.
Ketentuan ini sudah berlaku sejak 7 Oktober 2019 berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012. Pada aturan itu masa berlaku SIM selama lima tahun terhitung sejak legalitas berkendara terbit.
Menurut kepolisian aturan baru tersebut juga telah diperkuat surat telegram Korps Lalu Lintas Polri dengan nomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019. Untuk diketahui,SIM yang diterbitkan Polri terdiri dari berbagai kategori dan penggolongan, demikian dilansir dari CNNIndonesia.com.
Mulai SIM A untuk mobil dan motor SIM C buat sepeda motor, serta SIM D bakal pengguna kendaraan penyandang disabilitas. Sementara SIM BI dan BII Umum bakal legalitas pengemudi angkutan penumpang atau barang umum.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP, biaya pembuatan SIM saat ini SIM A sebesar Rp120 ribu, SIM C Rp100 ribu, serta SIM B I Rp120 ribu.
Kemudian untuk perpanjangan SIM A dikenakan tarif sebesar Rp80 ribu, SIM C Rp75 ribu, dan SIM B I Rp80 ribu.
Sementara itu, Polisi bakal membagi SIM C menjadi tiga golongan. Penggolongan SIM C ini berdasarkan kapasitas mesin motor yang dikendarai. Tiga golongan SIM C itu yakni C untuk pengendara motor maksimal 250 cc, CI untuk motor 250-500 cc dan CII untuk motor di atas 500 cc alias motor besar atau moge.
Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman menyatakan penggolongan SIM C hadir karena mengendarai motor kecil dan moge membutuhkan keterampilan yang berbeda.
“Alasan peningkatan golongan SIM adalah peningkatan kompetensi, karena ada perbedaan kompetensi antara SIM C, CI, dan CII,” kata Arief beberapa waktu lalu.
Penggolongan SIM C ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Aturan ini diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 19 Februari 2021.
Kendati begitu, belum pasti kapan penggolongan SIM C bakal diterapkan. Korlantas Polri menjelaskan butuh waktu untuk sosialisasi.
Sebelumnya sempat muncul wacana pelaksanaan dilakukan pada Agustus 2021, namun diklarifikasi bahwa itu sebagai masa persiapan. Ada kemungkinan pelaksanaan penggolongan SIM C paling cepat pada akhir 2022 yang kemungkinan besar juga tak akan terjadi.
Kasubdit SIM Polri Komisaris Besar Tri Julianto Djatiutomo mengatakan pihaknya berencana melakukan pendataan ulang sepeda motor mesin 250 cc ke atas untuk menerbitkan SIM kategori baru yakni CI.
“Korlantas akan ada rencana melakukan pendataan kendaraan di atas 250 cc ke atas untuk menerbitkan SIM CI,” kata Djati beberapa waktu lalu.
Dengan ketentuan baru tersebut, syarat-syarat untuk mendapatkan SIM CI dan CII berbeda dari SIM C. Apabila pemohon SIM C biasanya minimal usia 17 tahun, untuk memiliki SIM CI pemohon harus berusia minimal 18 tahun dan pemohon SIM CII usia minimalnya 19 tahun.
Dalam aturan tersebut, SIM CI juga hanya bisa dibuat jika pemohon sudah memiliki SIM C setidaknya selama 12 bulan.
Begitu pun dengan SIM CII. Syarat untuk mendapatkannya, pemohon harus terlebih dulu memiliki SIM C I selama 12 bulan.
Aturan itu juga menetapkan untuk mendapatkan SIM CI dan CII, pemohon wajib lulus ujian teori, keterampilan melalui simulator, dan ujian praktik. Namun, apabila simulator belum tersedia pemohon dinyatakan lulus berdasarkan ujian teori dan praktik.
Pemohon dinyatakan lulus ujian teori jika mendapatkan nilai minimal 70. Bila dinyatakan tidak lulus, diberi kesempatan mengikuti teori ujian ulang paling banyak dua kali dalam waktu 14 hari kerja, terhitung sehari setelah dinyatakan tidak lulus.
Kemudian, ujian praktik bisa dilakukan di lapangan ujian praktik atau di lokasi maupun ruas jalan tertentu. (lna)

Leave a Reply