JoSS, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada Richard Eliezer (Bharada E) 12 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo dkk terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudhiang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa penuntut umum (JPU) membacakan amar tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).
Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mengatakan terkait tuntutan JPU tersebut, kliennya akan mengajukan pledoi pekan depan.
“Atas tuntutan Saudara jaksa penuntut umum yang melukai rasa keadilan ini, maka kami tim penasihat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan,” kata pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy, di PN Jaksel Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Ronny mengatakan ia meminta waktu untuk menyiapkan nota pembelaan selama sepekan ke depan. Hakim pun memutuskan menunda sidang dan akan dibuka kembali pada Rabu mendatang (25/1/2023).
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dituntut 12 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo dkk terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Atas tuntutan tersebut, Richard menangis dan dipeluk oleh pengacaranya.
Ronny Talapessy, menyampaikan protes atas tuntutan 12 tahun penjara terhadap kliennya di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Ronny menyebut jaksa mengabaikan status justice collaborator (JC) kliennya dalam kasus ini.
“Bahwa status Richard Eliezer sebagai justice collaborator yang dari awal konsisten dan dia kooperatif bekerja sama kami pikir bahwa status dia sebagai justice collaborator tidak diperhatikan, tidak dilihat oleh jaksa penuntut umum,” kata Ronny usai sidang di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).
Ronny menyebut kliennya sudah berkata jujur dari proses penyidikan hingga proses persidangan. Ronny mengatakan hampir seluruh dakwaan dan berkas tuntutan itu berasal dari kesaksian Eliezer.
“Kami melihat bahwa perjuangan dari awal bagaimana Richard Eliezer yang coba konsisten dan ketika dia harus berani mengambil sikap kemudian dia berani berkata jujur dari proses penyidikan sampai proses persidangan itu ditunjukkan,” kata Ronny.
“Hampir seluruh dakwaan ataupun berkas tuntutan itu adalah datangnya dari keterangan Richard Eliezer kemudian didukung alat bukti lainnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,” imbuhnya.
Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal memberatkan Eliezer adalah bertindak sebagai eksekutor penembakan Yosua. Hal meringankan adalah Eliezer saksi pelaku yang bekerja sama dan menyesali perbuatannya. (lna)

Leave a Reply