Bambang Soesatyo Raih Predikat Cumlaude Doktor Ilmu Hukum dari Unpad

Cumlaude Doktor Ilmu Hukum Unpad
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) berhasil meraih Predikat Cumlaude Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Padjadjaran, Bandung, Sabtu, 28/1/2023.(ist)
Mari berbagi

JoSS, BANDUNG – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Bambang Soesatyo (Bamsoet) berhasil meraih Predikat Cumlaude Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Padjadjaran, Bandung, Sabtu 28 Januari 2023. Sebelumnya, Bamsoet berhasil menjalani Sidang Promosi Gelar Doktor Bidang Ilmu Hukum dan berhasil mempertahankan disertasinya.

Menurut Bamsoet, hasil penelitian berjudul “Peranan dan Bentuk Hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) Sebagai Payung Hukum Pelaksanaan Pembangunan Berkesinambungan dalam Menghadapi Revolusi Industri 5.0 dan Indonesia Emas” itu menunjukkan bahwa bangsa Indonesia sangat memerlukan PPHN sebagai pedoman.

Tujuannya untuk memastikan pembangunan nasional berjalan berkesinambungan pada setiap pergantian pimpinan nasional atau daerah. “Sehingga tidak ada pembangunan yang mangkrak dan uang negara rakyat yang terbuang sia-sia,” kata dia.

Bamsoet menuturkan, penelitian yang dibuat menemukan dua kebaruan atau novelty. Pertama, gagasan mengenai rekonstruksi GBHN menjadi PPHN tanpa amandemen. Kedua, rekonstruksi GBHN menjadi PPHN dapat dilakukan dengan berlandaskan pada konvensi ketatanegaraan delapan lembaga tinggi negara, yaitu Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial, dengan penyesuaian beberapa ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Untuk itu, lanjut dia, penjelasan pasal 7 ayat 1 Undang-Undang No.12 tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang No.15 Tahun 2019 perlu dihapus. Tujuannya agar Ketetapan MPR yang bersifat pengaturan bisa hidup kembali sebagai bentuk hukum PPHN yang tidak bisa ditorpedo melalui Perppu ataupun di judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Sejak kemerdekaan, Indonesia di masa Orde Lama dan Orde Baru melaksanakan pembangunan dengan nama dan pola yang berbeda. Pada masa Orde Lama, pelaksanaan pembangunan dilakukan berdasarkan Ketetapan MPRS Nomor 1/MPRS/1960 tentang Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai GBHN, dan Ketetapan MPRS Nomor II/ MPRS/1960 tentang Garis-garis Besar Pembangunan Nasional Semesta Berencana 1961-1969, serta Ketetapan MPRS Nomor IV/MPRS/1963 tentang Pedoman-pedoman Pelaksanaan GBHN dan Haluan Pembangunan.

Sementara di masa Orde Baru pelaksanaan pembangunan dilakukan berdasarkan Ketetapan MPR tentang GBHN. Realisasinya lewat penetapan Rencana Pembangunan Lima Tahun yang terwujud dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sedangkan sejak masa Reformasi hingga saat ini, kata Bamsoet, TAP MPR ditiadakan sebagai dasar hukum dan GBHN tidak lagi dipraktekan sebagai instrumen pelaksanaan pembangunan.

Pembangunan dilakukan berdasarkan undang-undang, dengan dibentuk UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang kemudian diturunkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Menengah, dan Pendek. Namun UU SPPN dan UU RPJPN dinilainya mengandung beberapa kelemahan. “Misalnya tidak mengatur keharusan kesinambungan pelaksanaan pembangunan manakala terjadi pergantian kepemimpinan di tingkat nasional hingga daerah,” katanya.

Akibatnya setiap presiden, gubernur, hingga walikota atau bupati terpilih memiliki paradigma pembangunannya masing-masing. Bamsoet mencontohkan Presiden Abdurrahman Wahid yang kemudian dilanjutkan Presiden Megawati Soekarnoputri, menghasilkan peraturan perundangan yang menjadi konsep clean and good government. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghasilkan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), serta Presiden Joko Widodo dengan Nawacita.

“Masing-masing paradigma tidak memiliki keterkaitan, sehingga pembangunan yang dilakukan antar periode pemerintahan terkesan tidak selaras dan tidak berkesinambungan,” ujarnya.

Ketua Sidang Rina Indiastuti, Rektor Unpad, mengatakan predikat Cumlaude Doktor Ilmu Hukum  Bambang Soesatyo dikarenakan IPK (indeks prestasi kumulatif) 4,0, memiliki publikasi internasional, dan masa studinya kurang dari tiga tahun.

Selain Rina, di kelompok penguji ada Huala Adolf sebagai Sekretaris Sidang, Ketua Tim Promotor Ahmad Ramli, dan Co Promotor Ary Zulfikar. Representasi Guru Besar yakni I Gde Pantja Astawa, serta oponen yang terdiri dari Yasonna H. Laoly, Mahfud MD, Guru Besar Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, Adrian E. Rompis, dan Prita Amalia. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*