Arab Saudi Wajibkan Jemaah Calon Haji Lengkapi Vaksin Covid-19 dan Meningitis

Jemaah Haji Vaksi
Ilustrasi Calon Jamaah Haji (joss)

JoSS, ARAB SAUDI – Arab Saudi mewajibkan seluruh jemaah yang ingin menunaikan ibadah haji tahun ini melengkapi dosis vaksinasi Covid-19 dan vaksin meningitis (meningokokus). Kementerian Haji dan Umrah Saudi juga memaparkan selain kedua vaksin itu, calon jemaah haji juga sudah harus mendapatkan vaksin influenza musiman.

“Jamaah yang ingin menunaikan ibadah haji tahun ini diharuskan menyelesaikan semua dosis vaksinasi Covid-19,” bunyi laporan media lokal mengutip pernyataan Kementerian Haji dan Umrah Saudi pada Kamis (12/1).

“Kementerian menyatakan jemaah haji tahun ini juga harus mendapatkan vaksin meningokokus dan vaksin influenza musiman.”

Dikutip Saudi Gazette, Saudi mengatakan jemaah haji tidak boleh menderita penyakit kronis akut atau penyakit menular apapun saat melaksanakan ibadah.

Meski begitu, Menteri Haji dan Umrah Saudi, Dr Tawfiq Al-Rabiah, memaparkan Saudi telah menghapus semua persyaratan usia untuk jemaah.

Setelah terkungkung pandemi Covid-19 hingga membatasi ibadah haji dan umrah, Saudi kembali membuka pintu bagi jemaah haji dan umrah internasional.

Otoritas Arab Saudi telah mengeluarkan berbagai kelonggaran terkait protokol kesehatan hingga kebijakan terkait haji dan umrah. Kelonggaran itu mencakup izin bagi perempuan untuk menjalankan haji dan umrah tanpa mahram atau pendamping laki-laki.

Saudi juga memperpanjang masa berlaku visa umrah hingga 90 hari. Visa itu bisa digunakan untuk mengunjungi wilayah selain Makkah dan Madinah di Saudi.

Sebelumnya, Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam memastikan pemerintah Saudi tak lagi menerapkan syarat vaksin meningitis bagi jemaah. Namun, kebijakan ini berlaku bagi jamaah umrah.

Setelah pembatasan beberapa tahun terakhir, Arab Saudi mengumumkan bahwa kuota haji pada tahun ini akan kembali seperti sebelum pandemi Covid-19 melanda dunia.

Tawfiq AlRabiah mengumumkan langsung keputusan itu dalam pembukaan Hajj Expo pada Senin (9/1).

“Jumat jemaah haji pada 1444 hijriah akan kembali seperti sebelum pandemi corona, tanpa batasan umur,” ujar AlRabiah, seperti dikutip di akun Twitter resmi Kementerian Urusan Haji dan Umrah Saudi.

Sebagaimana dilansir Reuters, di tahun terakhir sebelum pandemi, yaitu pada 2019, Saudi menerima kedatangan 2,6 juta jemaah haji.

Namun, setelah pandemi melanda, Saudi hanya menerima jemaah haji dari dalam negerinya sendiri pada 2020.

Setahun kemudian, Saudi menerima jemaah haji asing, tapi dengan jumlah terbatas. Begitu pula pada 2022.

Tak hanya jumlahnya, usia jemaah haji juga diatur ketat. Pada 2022, Saudi hanya mengizinkan jemaah haji berusia 18-65 tahun yang sudah mengikuti vaksinasi lengkap.

Dengan keputusan terbaru ini, seluruh pembatasan jemaah haji yang diterapkan setelah pandemi Covid-19 bakal dicabut. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*