Umumkan Penetapan UMK di Jawa Tengah, Ganjar: Kota Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah

UMK Jawa Tengah
Caption: Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah tahun 2023, di Pabrik PT HWI 2, Kabupaten Pati, Rabu (7/12/2022). (foto: istimewa)

JoSS, PATI – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah (Jateng) tahun 2023. Adapun UMK tertinggi tercatat dari Kota Semarang sebesar Rp3.060.350,57. Adapun UMK terendah sebesar Rp1.958.169,69 yaitu Kabupaten Banjarnegara.

Ganjar mengatakan Penetapan UMK ini didasari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Sementara UMK Jateng tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng Tahun 2023. Surat yang ditandatangani Ganjar pada Rabu (7/12/2022) berisi daftar UMK se-Jateng.

“Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota serta nilai alfa,” kata Ganjar dalam konferensi persnya, di Pabrik PT HWI 2, Kabupaten Pati, Rabu (7/12/2022).

Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

“Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik,” ujarnya.

umk jateng 2023

Adapun UMK terendah sebesar Rp1.958.169,69 yaitu Kabupaten Banjarnegara. Di mana Kabupaten Banjarnegara menggunakan upah minimum provinsi karena hasil perhitungan UMK di bawah Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023.

“Prosentase kenaikan terendah sebesar 6,4% di Kabupaten Kudus karena pertumbuhan ekonomi pada angka negatif sehingga sesuai ketentuan kenaikan sebesar inflasi. Untuk persentase kenaikan tertinggi 7,95% di Kota Semarang,” tutur Ganjar.

Ganjar menuturkan terjadi berbagai dinamika dalam proses penetapan UMK tersebut. Di antaranya perbedaan usulan dari kabupaten/kota di Jawa Tengah. Ganjar menegaskan diskusi terus dilakukan selama proses sebelum penetapan.

“Kalau kita pakai PP itu jauh lebih sedikit ya. Jadi ini kita agak lebih tinggi, kalau nggak salah kalau dari UMP itu Jawa Tengah tertinggi lho persentase kenaikannya,” ucap Ganjar.

Berikut rincian UMK 2023 pada 35 daerah di Jateng, dari yang tertinggi hingga terendah:

  1. Kota Semarang: Rp 3.060.348
  2. Kabupaten Demak: Rp 2.680.421
  3. Kabupaten Kendal: Rp 2.508.299
  4. Kabupaten Semarang: Rp 2.480.988
  5. Kabupaten Kudus: Rp 2.439.813
  6. Kabupaten Cilacap: Rp 2.383.090
  7. Kota Pekalongan: Rp 2.305.822
  8. Kota Salatiga: Rp 2.284.179
  9. Kabupaten Batang: Rp 2.282.025
  10. Kabupaten Jepara: Rp 2.272.626
  11. Kabupaten Pekalongan: Rp 2.247.345
  12. Kabupaten Magelang: Rp 2.236.776
  13. Kabupaten Karanganyar: Rp 2.207.483
  14. Kota Surakarta: Rp 2.174.169
  15. Kabupaten Boyolali: Rp 2.155.712
  16. Kabupaten Klaten: Rp 2.152.322
  17. Kota Tegal: Rp 2.145.012
  18. Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.138.247
  19. Kabupaten Purbalingga: Rp 2.130.980
  20. Kabupaten Banyumas: Rp 2.118.123
  21. Kabupaten Pati: Rp 2.107.697
  22. Kabupaten Tegal: Rp 2.106.237
  23. Kabupaten Pemalang: Rp 2.081.783
  24. Kabupaten Wonosobo: Rp 2.076.208
  25. Kota Magelang: Rp 2.066.006
  26. Kabupaten Purwoerjo: Rp 2.043.902
  27. Kabupaten Blora: Rp 2.040.080
  28. Kabupaten Kebumen: Rp 2.035.890
  29. Kabupaten Grobogan: Rp 2.029.569
  30. Kabupaten Temanggung: Rp 2.027.569
  31. Kabupaten Brebes: Rp 2.018.836
  32. Kabupaten Rembang: Rp 2.015.927
  33. Kabupaten Sragen: Rp 1.969.569
  34. Kabupaten Wonogiri: Rp 1.968.448
  35. Kabupaten Banjarnegara: Rp 1.958.169. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*