
JoSS, JAKARTA – Negara memberikan rumah bagi Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) sebelum Kepala Negara selesai masa jabatannya. Hal itu diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014.
Meski Jokowi dua kali menjabat Presiden, suami iriana Jokowi ini hanya mendapatkan satu kali jatah rumah dari negara.
“Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak satu kali, termasuk bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode dan Mantan Wakil Presiden yang menjadi Presiden,” bunyi Pasal 1 ayat (2).
Sementara itu Pasal 3 ayat (1) menyebutkan pengadaan rumah dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rumah untuk Jokowi juga sudah harus ada sebelum mantan Gubernur DKI Jakarta itu pensiun sebagai presiden. Hal itu tertuang dalam Pasal 3 ayat (2).
“Rumah bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden harus tersedia sebelum presiden dan/atau wakil presiden tersebut berhenti dari jabatannya,” bunyi pasal tersebut. Diberitakan sebelumnya, jatah rumah untuk Presiden Jokowi diatur dalam Perpres Nomor 52 Tahun 2014.
Perpres yang mengatur jatah rumah untuk presiden itu ditandatangani pada 2 Juni 2014 oleh Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Perpres Nomor 52 Tahun 2004 menggantikan Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2007 tentang Pengadaan Rumah Bagi Mantan Presiden Dan/Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Setelah ditandatangani Presiden SBY, Perpres tersebut lantas diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM saat itu, Amir Syamsuddin.
“Mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak,” bunyi Pasal 1 Perpres No.52/2014 seperti dikutip dari Solopos.com, Jumat (16/12/2022).
Berdasarkan informasi, jatah rumah dari negara untuk Presiden Jokowi berada di pinggir Jl. Adisucipto yang berada di wilayah Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Tanah seluas 3.000 meter persegi disiapkan negara sebagai tempat tinggal Jokowi setelah selesai masa jabatannya selesai di 2024 mendatang. Informasi ini disampaikan Bupati Karanganyar Juliyatmono.
Bupati Karanganyar mengetahui rencana pembangunan rumah bagi Presiden Jokowi dari pungutan perolehan hak atas tanah atau bangunan.
“Ya tahunya dari BPHTB itu. Wilayahnya iya di Colomadu. Yang beli negara,” kata dia ketika dicegat wartawan di GOR RM Said, Jumat (16/12/2022).
Yuli mengatakan status tanah tersebut merupakan milik perseorangan yang dibeli oleh negara. (lna)

Leave a Reply