
JoSS, JAKARTA – Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana mengatakan, Dewan Pers telah mengirimkan surat ke TVRI untuk menanyakan status Iptu Pol Umbaran Wibowo yang selama belasan tahun menyamar sebagai kontributor televisi milik pemerintah itu.
Untuk diketahui, Umbaran mengejutkan institusi jurnalistik setelah dilantik sebagai Kapolsek Kradenan, Blora pada 12 Desember lalu. Umbaran ternyata merupakan anggota Polri yang melaksanakan tugas intelijen di wilayah Blora. Selama 14 tahun Umbaran berprofesi sebagai kontributor TVRI.
Umbaran bahkan tercatat sebagai wartawan madya yang mendapatkan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) melalui lembaga penguji Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Terkait hal itu, Dewan Pers juga meminta klarifikasi ke PWI terkait UKW yang diikuti Umbaran sehingga bisa ditetapkan sebagai wartawan tingkat madya.
Yadi juga menegaskan, sertifikasi UKW yang dimiliki Umbaran otomatis gugur karena telah melanggar aturan bahwa setiap jurnalis tidak boleh anggota TNI atau Polri.
Dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 01 tentang Standar Kompetensi Wartawan, setiap peserta yang mengikuti UKW “tidak sedang sebagai bagian dari partai politik, anggota legislatif, humas lembaga pemerintahan dan swasta, anggota TNI dan Polri.”
Berangkat dari peristiwa ini, Dewan Pers meminta seluruh lembaga uji kompetensi untuk hati-hati dalam memverifikasi setiap wartawan.
Dewan Pers juga meminta penguatan pakta integritas bahwa setiap wartawan tidak terikat pada institusi tertentu yang dapat mengganggu imparsialitas.
“Lalu perusahaan pers juga harus betul-betul memverifikasi betul tidak wartawan ini latar belakang sebagai wartawan, bukan sebagai intelijen atau lain-lain. Mungkin PWI sudah melakukan itu tapi tetap kebobolan. Ini jadi pembelajaran bagi kita semua,” katanya, dilansir dari bbcnews.Indonesia.com.
Di sisi lain, Dewan Kehormatan PWI telah memutuskan untuk memberhentikan Umbaran Wibowo sebagai anggota karena melanggar kode etik jurnalistik.
Di sisi lain, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam apa yang mereka sebut “praktik kotor” yang dilakukan aparat keamanan dalam menginfiltrasi atau menyusup ke institusi jurnalistik karena akan menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap pers yang menjunjung independensi dan imparsialitas.
Menurut, AJI, praktik yang “cukup marak terjadi dan berlangsung sejak Orde Baru tersebut” merupakan bentuk pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik dan juga UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Untuk itu, AJI mendesak aparat keamanan dan institusi negara lainnya menghentikan cara tersebut, dan juga meminta media massa melakukan ‘bersih-bersih’ pegawainya yang dicurigai berperan ‘ganda’.
Sementara itu, pihak TVRI mengakui bahwa Umbaran pernah menjadi salah satu kontributor, yang dalam proses rekrutmen tidak seketat pegawai tetap.
Cara tersebut, kata Erick, akan menimbulkan dampak buruk yang besar bagi ekosistem jurnalistik di Indonesia, khususnya ketidakpercayaan publik terhadap pers dan pemanfaatan institusi media untuk kepentingan tertentu.
Selain itu, infiltrasi itu juga merupakan bentuk pelanggaran atas kode etik jurnalistik yang menyebut “wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap”, dan juga UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 6 UU Pers menegaskan, pers nasional memiliki peranan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
“Oleh sebab itu, kepolisian jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat dan benar,” kata Erick.
Kemudian, AJI juga meminta organisasi profesi jurnalistik dan Dewan Pers untuk memperbaiki mekanisme pelaksanaan UKW dan melakukan verifikasi berkala kepada jurnalis. (lna)

Leave a Reply