
JoSS, AUSTRALIA – Sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan membuat negara tetangga seperti Australia ketar-ketir. Terutama terkait larangan hubungan seks di luar nikah.
Adapun, pasal soal perzinahan itu diatur dalam pasal 411 dan 412. Pasal 411 ayat (1) berbunyi: Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Lalu, dalam ayat (2) dijelaskan, penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dan orang tua atau anak bagi orang yang tak terikat perkawinan.
Pasal 412 ayat (1) berbunyi: Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Dalam ayat (2) dijelaskan, penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dan orangtua atau anak bagi orang yang tak terikat perkawinan.
Kedua pasal ini menjadi perdebatan, dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku pariwisata, pelancong atau turis dan investor asing.
Pelancong dari Australia, misalnya, adalah pelancong asing terbesar ke Bali. Sekitar satu juta turis dari Australia mengunjungi Pulau Dewata setiap tahunnya sebelum pandemi Covid-19.
Terkait hal itu, Australia mengatakan pada hari Rabu (7/12) bahwa pihaknya sedang mencari informasi lebih lanjut tentang langkah Indonesia untuk mengkriminalisasi hubungan seks di luar nikah, karena dampak larangan tersebut terhadap wisatawan ke Bali dan daerah-daerah lain di negara mayoritas Muslim tersebut masih belum jelas.
Canberra mengatakan sedang “mencari kejelasan lebih lanjut” setelah Jakarta hari Selasa menyetujui undang-undang untuk merombak hukum pidana dan melarang hubungan seks di luar nikah.
“Kami memahami revisi ini tidak akan berlaku hingga tiga tahun lagi, dan kami menunggu informasi lebih lanjut tentang bagaimana revisi ini akan ditafsirkan sebagai peraturan pelaksanaan yang disusun dan diselesaikan,” kata seorang juru bicara Departemen Luar Negeri Australia dalam sebuah pernyataan dilansir dari voaindonesia.com.
Para pejabat akan “secara teratur dan hati-hati menilai kembali risiko bagi warga Australia di luar negeri,” dan akan “terus memantau situasi dengan cermat,” tambahnya. Indonesia adalah tujuan liburan utama bagi warga Australia, termasuk pulau Bali.
Meskipun ada perubahan undang-undang, pihak berwenang bersikeras orang asing yang bepergian ke Bali tidak akan terpengaruh. Aturan baru itu masih harus disetujui oleh Presiden Joko Widodo.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjokorda Bagus Pemayun menegaskan, bahwa para pelancong tidak perlu khawatir. “Jangan khawatir karena berdasarkan diskusi kami dengan berbagai asosiasi hotel dan pariwisata, hotel tidak akan menanyakan status perkawinan (dokumentasi),” katanya.
“Saat orang tiba di hotel, mereka datang untuk bersantai. Mereka akan diperlakukan seperti sekarang (tanpa diperiksa status perkawinannya).” Putu Winastra, Ketua Asosiasi Agen Perjalanan dan Tour Indonesia cabang Bali juga mengatakan: “Tidak perlu ribut.”
“Masyarakat yang datang ke Bali akan tetap merasa nyaman karena pihak hotel akan menjamin privasinya. Jika mereka datang dengan pasangannya, hotel akan memberi mereka kamar,” ujarnya. “Saya yakin pihak hotel tidak akan pernah meminta surat nikah Anda. Apakah Anda sudah menikah atau belum, mereka tidak akan pernah bertanya kepada Anda karena itu masalah pribadi.” “Dan saya telah berbicara dengan asosiasi manajer umum hotel, mereka akan merahasiakan status perkawinan orang-orang.”
Pernyataan Winastra dan Pemayun tersebut disampaikan di tengah kekhawatiran bahwa hukum pidana baru dapat merugikan perekonomian Indonesia yang baru pulih dari pandemi Covid-19. Winastra mengatakan tidak ada alasan untuk menghindari Pulau Bali.
“Kami tidak ingin turis menghindari Bali. Dengan diadakannya G20 di Bali baru-baru ini, eksposurnya bagus sehingga orang-orang berwisata ke Bali,” ujarnya. “Kami optimistis pada tahun 2023 akan ada peningkatan kunjungan, jadi kami berharap hukum pidana tidak berpengaruh karena hotel akan menjamin privasi masyarakat,” lanjut Winastra. (lna)

Leave a Reply