KPU Resmi Tetapkan 17 Parpol Peserta Pemilu 2024, Ini Nomor Urutnya

17 Parpol Peserta Pemilu 2024

JoSS, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan 17 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 dalam rapat pleno yang digelar secara terbuka di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan keputusan penetapan 17 parpol tersebut tertuang dalam Keputusan KPU 518/2022. “[KPU] menetapkan 17 partai politik yang memenuhi syarat sebagai partai politik peserta pemilu [2024],” ujar Hasyim dalam rapat pleno, Rabu (14/12/2022).

17 parpol tersebut dinyatakan menjadi peserta Pemilu 2024 setelah lolos verifikasi faktual pada 15 Oktober hingga 7 Desember 2022. Verifikasi faktual sendiri merupakan penelitian dan pencocokan yang dilakukan KPU terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan parpol menjadi peserta Pemilu.

Hasilnya, dari 18 parpol yang dilakukan verifikasi faktual, hanya hanya satu parpol yang tak lolos yaitu Partai Ummat.

Dalam rapat pleno diketahui Partai Ummat yang tidak memenuhi persyaratan keanggotaan dan kepengurusan di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut). Di NTT, Partai Ummat hanya memenuhi syarat keanggotaan dan kepengurusan di 12 dari minimal 17 kabupaten/kota. Sedangkan di Sulut, mereka hanya memenuhi satu dari minimal 11 kabupaten/kota.

Dalam rapat pleno tersebut para perwakilan dari 18 parpol hadir. Hadir juga perwakilan tiga partai lokal Aceh yaitu Partai Sira, Partai Nanggroe Aceh, dan Partai Darul Aceh. Nantinya, di hari yang sama Pukul 19.00 WIB, KPU juga akan menggelar pengundian dan penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024.

Selanjutnya, dari 17 parpol tersebut, yang memilih mengundi nomor urutnya sebanyak 11 parpol. Sekadar informasi para parpol yang ada di DPR alias parpol parlemen memiliki keistimewaan untuk menghadapi Pemilu 2024 sebab Pasal 179 ayat (13) Perppu 1/2022 tentang Pemilu menyebutkan parpol mereka memiliki dua opsi untuk menentukan nomor urutnya di ajang Pemilu 2024.

Opsi pertama, mereka dapat menggunakan nomor urut yang sama seperti yang mereka dapatkan di Pemilu 2019. Opsi kedua, jika mereka tak suka dengan nomor urutnya di Pemilu 2019 maka dapat kembali melakukan pengundian untuk mencari nomor urut baru untuk Pemilu 2024.

Saat ini, ada sembilan parpol parlemen dan hanya satu yang memilih mengundi ulang yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sedangkan PDI Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN) memilih tetap menggunakan nomor urut lama seperti pada Pemilu 2019.

Sedangkan parpol non-parlemen atau partai baru yang mengundi nomor urut yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelora Indonesia, dan Partai Buruh.

Berikut nomor urut 17 parpol peserta Pemilu 2024:

  1. PKB, nomor urut 1
  2. Partai Gerindra, nomor urut 2
  3. PDIP, nomor urut 3
  4. Partai Golkar, nomor urut 4
  5. Partai NasDem, nomor urut 5
  6. Partai Buruh, nomor urut 6
  7. Partai Gelora, nomor urut 7
  8. PKS, nomor urut 8
  9. PKN, nomor urut 9 Partai
  10. Hanura, nomor urut 10
  11. Partai Garuda, nomor urut 11
  12. PAN, nomor urut 12
  13. PBB, nomor urut 13
  14. Partai Demokrat, nomor urut 14
  15. PSI, nomor urut 15 Partai
  16. Perindo, nomor urut 16
  17. PPP, nomor urut 17. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*