Jokowi Resmi Cabut PPKM, Begini Riwayat Pandemi Covid-19 di Indonesia

PPKM
Foto: Konferensi pers Presiden Joko Widodo terkait PPKM di Istana Negara, 30 Desember 2022. (Tangkapan layar youtube Sekretariat Presiden)

JoSS, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ). Dengan demikian, tidak ada lagi pembatasan kerumunan masyarakat.

“Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022, jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Jokowi saat menyampaikan keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Dalam kesempatan itu, Jokowi juga mengingatkan agar masyarakat tetap waspada dengan penyebaran Covid-19. Sebab menurutnya, pandemi belum berakhir secara global.

Jokowi pun mengimbau masyarakat agar tetap menggunakan masker selama berada di tengah kerumunan dan di ruangan tertutup. Kesadaran warga untuk mencegah penularan Covid-19 ini, menurutnya, perlu ditingkatkan meskipun PPKM telah dicabut.

“Saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada. Masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko Covid. Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan,” kata Jokowi.

Jokowi mengatakan kebijakan mencabut PPKM mulai berlaku hari ini. Kebijakan itu diambil setelah pemerintah mengkaji ulang angka-angka penanganan pandemi.

Dia menyebut jumlah kasus Covid-19 di Indonesia kian menurun.Selain itu, tingkat kekebalan masyarakat Indonesia terhadap Covid-19 juga tinggi. Hal itu disimpulkan dari survei serologi yang dilakukan Kementerian Kesehatan.

Untuk mengingat kembali, kasus pertama warga Indonesia terinfeksi Covid-19 diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pada Senin, 2 Maret 2020, Presiden mengumumkan dua kasus pertama Covid-19. Dua kasus itu adalah seorang ibu berusia 64 tahun beserta putrinya yang berumur 31 tahun.

Pemerintah melaporkan kasus kematian pertama akibat Covid-19 di Indonesia pada Selasa (10/3/2020). Pasien tersebut merupakan seorang Warga Negara Asing (WNA) yang mendapat identitas sebagai pasien nomor 25.

Presiden Jokowi menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional sejak 13 April 2020. Kebijakan itu menyusul merebaknya virus corona di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Sejak itu, Indonesia menetapkan sejumlah pembatasan mobilitas warga untuk mencegah penularan Covid-19. Kebijakan berganti-ganti, mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga PPKM.

Selama pandemi Covid-19, Indonesia melaporkan 6.718.775 kasus. Sebanyak 160.583 orang meninggal dunia karena penyakit itu. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*