
JoSS, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menambah jam pelayanan di semua lini layanan publik, salah satunya untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di seluruh kantor Samsat di wilayah Jateng.
Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam pelayanan akhir tahun 2022 serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Berdasarkan keterangan pers yang diterima Solopos.com dari Bapenda Jateng, Jumat (16/12/2022), jam pelayanan tambahan itu berlaku pada Senin-Kamis mulai pukul 08.00 WIB-15.00 WIB.
Kemudian Jumat-Minggu pukul 08.00 WIB-14.00 WIB. Khusus pada 25 Desember, pelayanan libur karena bertepatan dengan Hari Natal.
Disebutkan bahwa program tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah Nomor 800/20.540 tentang penambahan jam layanan Samsat dan libur pelayanan.
Juga Surat Edaran Kapolda Jawa Tengah Nomor ST/2103/XII/YAN.1.2./2022. Penambahan jam layanan itu bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sampai akhir tahun 2022.
Selain itu juga memberikan fasilitas berupa pelayanan tambahan khusus akhir tahun. Pemprov Jateng turut memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi New Sakpole agar masyarakat tak perlu antre dan agar terlambat membayar pajak sampai terkena denda.
Di sisi lain, bagi masyarakat yang ingin balik nama kendaraan bermotor diimbau untuk segera datang ke kantor Samsat terdekat mumpung masih ada programa Jateng Bebas BBNKB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Program yang dimulai pada 7 September 2022 ini akan berakhir pada 22 Desember 2022
Berikut cara membayar pajak kendaraan bermotor via New SAKPOLE khusus wilayah Jawa Tengah:
- Buka Play Store dan unduh New SAKPOLE.
- Siapkan e-KTP pemilik kendaraan bermotor serta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
- Buka New SAKPOLE yang sudah diunduh, lalu pilih “Bayar Pajak”.
- Masukkan nomor polisi (plat) kendaraan yang akan dibayar pajaknya, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan (bisa dicek di STNK). Selanjutnya, klik “Daftar”.
- Lakukan verifikasi data identitas kendaraan bermotor, lalu cermati data dengan teliti. Jika data yang dimasukkan sudah benar, pilih “Lanjut”.
- Jika belum sesuai, pilih “Batal” dan laporkan kesalahan data tersebut ke kantor Samsat terdekat.
- Selanjutnya, akan muncul rincian besaran pokok denda (jika ada), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Jika sudah setuju dengan besaran pajak yang dibayarkan, pilih “Lanjut”. Selanjutnya, pilih metode pembayaran dan bank yang Anda gunakan untuk pembayaran.
- Cermati dengan teliti rincian pembayaran tersebut, kemudian pilih “Dapatkan Kode Bayar”.
- Bayarlah pajak kendaraan sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan. Selanjutnya, pilih “Selesai” untuk mengakhiri proses pendaftaran.
Adapun cara e-Pengesahan STNK di New SAKPOLE sebagai berikut:
- Pilih “Pencarian”, kemudian klik “Permohonan e-Pengesahan” di aplikasi New SAKPOLE.
- Masukkan “Kode Bayar” dan pilih “Lanjut”. Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan berupa foto KTP, NPWP, STNK, dan foto fisik kendaraan.
- Setelah selesai mengunggah, pilih “Ajukan e-Pengesahan” di aplikasi New SAKPOLE.
- Jika sudah, Anda akan mendapatkan bukti pengesahan pajak kendaraan bermotor (STNK) yang dilengkapi dengan barcode di aplikasi New SAKPOLE.
Selanjutnya untuk pencetakan SKPD masih harus mendatangi kantor Samsat terdekat. Anda dapat mencetak SKPD secara mandiri dengan langsung menuju mesin cetak SKPD Mandiri SAKPOLE yang ada di Samsat terdekat. (lna)

Leave a Reply