TAHUN 2023 sudah di depan mata. Membaiknya kondisi pascapandemi Covid-19 memberi peluang bagi Anda untuk berlibur. Untuk mengatur jadwal liburan Anda bersama keluarga di tahun depan, ada baiknya menyimak daftar hari libur nasional dan cuti bersama. Untuk diketahui, pemerintah telah menyepakati, menetapkan, dan mengumumkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Kesepakatan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
SKB daftar hari libur nasional 2023 ini telah ditandatangani tiga menteri, yaitu: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Keputusan Bersama 3 (tiga) Menteri tersebut menetapkan bahwa pada tahun 2023 terdapat Hari Libur Nasional sebanyak 16 (enam belas) hari dan Cuti Bersama sebanyak 8 (delapan) hari. 16 hari Libur Nasional Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
- 1 Januari 2023, Tahun Baru;
- 22 Januari 2023, Tahun Baru Imlek;
- 18 Februari 2023, Memperingati Isra Miraj;
- 22 Maret 2023, Hari Raya Nyepi;
- 7 April 2023, Wafat Isa Almasih;
- 22-23 April 2023, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah;
- 1 Mei 2023, Hari Buruh;
- 18 Mei 2023, Kenaikan Isa Almasih;
- 1 Juni 2023, Hari Pancasila;
- 4 Juni 2023, Hari Raya Waisak;
- 29 Juni 2023, Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah;
- 19 Juli 2023, Tahun Baru Islam;
- 17 Agustus 2023, HUT RI Ke-78;
- 28 September 2023, Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW;
- 25 Desember 2023, Hari Raya Natal.
Sedangkan 8 hari Cuti Bersama Tahun 2023 yakni sebagai berikut:
- 23 Januari 2023, Cuti Bersama Perayaan Tahun Baru Imlek;
- 23 Maret 2023, Cuti Bersama Hari Raya Nyepi;
- 21, 24, 25, 26 April 2023, Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah;
- 2 Juni 2023, Cuti Bersama Hari Raya Waisak; dan
- 26 Desember 2023, Cuti Bersama Hari Raya Natal. (lna)

Leave a Reply