JoSS, JOGJA – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2023 sebesar Rp. 1.981.782,39. Besaran nominal UMP tersebut naik cukup signifikan yakni sebesar 7.65 persen atau naik sebesar Rp 140.666,86, dari tahun sebelumnya yakni sebesar Rp. 1.840.915,53.
“Berikutnya dengan pertimbangan dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan maka ditetapkan UMP DIY, saya baca pelan-pelan ya supaya komanya tidak keliru, adalah sebesar Rp 1.981.782,39,” ujar Plh Asisten Sekda DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Beny Suharsono, dalam jumpa pers di kompleks Kantor Gubernur DIY, Senin (28/11/2022).
Beny menjelaskan, penetapan UMP DIY 2023 ini ditetapkan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi serta koefisien-koefisien yang menjadi pertimbangan.
“Berpedoman pada peraturan pengupahan yang berlaku dengan pertimbangan upah minimum provinsi, mempertimbangkan berbagai pertimbangan dari data BPS yakni pertumbuhan ekonomi dan juga laju inflasi,” jelasnya.
Selanjutnya, Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) 2023 selambat-lambatnya akan ditetapkan atau diumumkan pada 7 Desember 2022 mendatang. “Selanjutnya nanti pada tanggal 7 Desember 2022 akan ditetapkan upah minimum Kabupaten dan Kota,” terang Beny.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan perubahan jadwal penetapan UMP-UMK tersebut dikarenakan perubahan formula penghitungan. Sebelumnya, penghitungan menggunakan PP No 36 tahun 2021, kemudian diperbarui dengan Permenaker No 18 tahun 2022.
“Rapat bersama Mendagri dan Menaker yang pada intinya ada perubahan formula, cara menghitung UMP maupun UMK karena banyak masukan kepada Kementerian dengan PP 36 2021 itu tidak bisa menggambarkan kondisi yg sesungguhnya,” jelasnya kepada wartawan, Jum’at lalu (18/11).
Dalam kesempatan yang berbeda, Baskara Aji menjelaskan soal dasar perhitungan sesuai dengan Permenaker No 18 Tahun 2022.
“Sesuai di Permenaker 18 (tahun 2022) itu dasar penghitungannya menggunakan inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa dulu, nah alfanya ini kisaran antara 0,1 sampai 0,2. Nah ketemu itu lah kenaikannya,” ujarnya.
Melalui hitungan tersebut, Aji memprediksi kenaikan besaran UMP dan UMK di DIY tidak lebih dari 10%. Namun, Aji mengatakan keputusan akhir tetap pada sidang pengupahan. “Ya kalau pakai hitungan itu nanti ketemunya akan di bawah 10%,” ujarnya, dilansir dari detikjateng.com.
“Iya kalau pakai rumusan itu ya begitu, tapi kan nanti keputusan terakhirnya pada saat sidang pengupahan. Jadi saya tidak ingin mendahului hasil sidang pengupahan,” tutupnya.
Sidang pengupahan sendiri dilaksanakan bersamaan dengan penetapan. Selain Pemerintah, pada sidang tersebut akan dihadiri berbagai pihak seperti Apindo, perwakilan dari buruh atau pekerja, dan perwakilan dari perguruan tinggi. (lna)

Leave a Reply