JoSS, SEMARANG – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah (Jateng), telah memberlakukan sistem merit point terhadap pelanggaran lalu lintas di wilayahnya. Dengan sistem merit point tersebut, pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas pun terancam SIM-nya dicabut.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho, menyebut sistem merit point adalah pengurangan poin bagi pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Dengan pengurangan poin ini, lanjutnya surat izin mengemudi (SIM) pengendara yang melanggar berpotensi dicabut atau tidak diberlakukan jika berulangkali melakukan pelanggaran, hingga poinnya habis.
“Di Jawa Tengah sudah ada,” kata Kombes Pol. Agus Suryonugroho di Semarang, Jumat (4/11/2022) seperti dilansir dari Antara.
Menurut dia, perekaman data electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah tercatat dan dalam pendataan. Agus menyebut ada tiga kategori pelanggaran yang akan mengakibatkan pengurangan poin kepada pengendara kendaraan bermotor, yakni ringan, sedang, dan berat.
Pengendara yang tercatat melakukan pelanggaran dengan kumulatif pengurangan poin mencapai 12, maka SIM akan dicabut. “Tabrak lari yang berakibat korban meninggal bisa langsung dicabut SIM-nya,” kata Dirlantas Polda Jateng.
Meski tak lagi diizinkan penilangan secara manual, lanjut dia, petugas kepolisian tetap memiliki wewenang untuk menegur secara langsung pengendara walau tanpa memberi surat tilang.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, polisi tetap memiliki wewenang menghentikan dan memeriksa meski tanpa menilang.
“Utamanya preventif dan preemtiv,” kata Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol. Agus Suryonugroho.
Da berharap masyarakat di Jateng tidak ada yang melakukan pelanggaran lalu lintas hingga SIM-nya dicabut atau tidak diberlakukan lagi.
“Jadi di Jateng proses [sistem merit point] sudah berjalan dan sudah dimulai karena dari Korlantas sudah lama menentukan seperti itu jadi kita tinggal mengaplikasikan. Kami harap tidak ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan masyarakat hingga tidak perlu ada poin-poin yang harus diberikan,” ujarnya.
Sementara itu, Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Aan Suhanan, mengatakan sistem merit point dibuat untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran lalu lintas berulang yang dilakukan masyarakat.
“Jadi [konsepnya] setiap pemilik SIM di awal memiliki 12 poin. Poin itu akan berkurang jika melakukan pelanggaran. Kalau ringan dikurangi 1, sedang 3 poin, dan berat yang berpotensi kecelakaan dikurang 5 poin. Nanti kalau poinnya habis akan dicabut SIM-nya dan harus melakukan ujian SIM lagi,” jelas Aan.
Aan mengaku ada juga pelanggaran lalu lintas yang seketika langsung membuat poin pemilik SIM habis. Pelanggaran itu berupa kasus tabrak lari. “Kalau kasus tabrak lari [poin] akan langsung habis. Pengurangannya 12 poin dan SIM bisa dicabut permanen,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Aan juga menyatakan aparat polisi lalu lintas di seluruh Indonesia juga harus menjalankan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mengedepankan penindakan melalui mekanisme ETLE atau tilang elektronik. Sedangkan, aparat Polantas hanya diizinkan memberikan tindakan pelanggaran yang bersifat peringatan dan edukasi.
“Kami diarahkan Kapolri dalam 2-3 bulan ke depan melakukan kegiatan simpatik, artinya dalam penegakan hukum yang dilakukan lebih mengedepankan edukasi, sosialisasi, dan teguran, serta memaksimalkan penegakan hukum berbasis IT dengan ETLE,” tegasnya. (lna)

Leave a Reply