Pimpinan DPRD Jateng dan Gubernur Ganjar Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2023

apbd 2023
Pimpinan DPRD Jawa Tengah dan Gubernur Ganjar Pranowo tandatangani nota kesepakatan KUA PPAS APBD Jateng 2023, Rabu (16/11/2022). (foto: dprd.jatengprov.g.id)

JoSS, SEMARANG – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jaw Tengah bersama Gubernur Ganjar Pranowo sepakat menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2023.

Dokumen resmi itu ditandatangani Pimpinan DPRD dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dalam rapat paripurna, Rabu (16/11/2022) di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Wakil Ketua DPRD Sukirman selaku pimpinan rapat menyatakan mengapresiasi seluruh anggota dan staff yang terlibat pada tercapainya kesepakatan KUA-PPS ini. Sukirman menuturkan, intrik yang muncul merupakan bagian dari proses politik.

“Proses politik memang tidak ada yang memuaskan seluruh pihak, tetapi itu adalah komitmen dan konsistensi kita untuk menjalankannya,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Kesepakatan ini dicapai setelah melalui negosiasi panjang antara eksekutif dan legislatif. Ganjar menjelaskan, hal ini disebabkan pertimbangan kondisi ekonomi yang masih dinamis baik saat ini maupun masa depan.

“Dari dinamika yang ada kami mintakan kemarin kepada kawan-kawan baik di eksekutif maupun legislatif untuk yuk prioritas yang kira-kira belum bisa terkejar, kita kejar hari ini,” katanya.

Dia mengatakan, dalam KUA-PPS ini disepakati alokasi anggaran diberikan kepada pos anggaran prioritas. Misalnya terkait menciptakan lapangan kerja, pengurangan kemiskinan, dan ketimpangan pembangunan antardaerah termasuk soal Indeks Pembangunan Manusia.

“Sehingga anggaran-anggarannya bisa masuk pada prioritas itu dan bisa disepakati, ini penting,” tegasnya.

Usai penandatangan, dilanjut dengan agenda soal penjelasan pengusul Raperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Penjelasan itu diwakilkan dan dibacakan Sururl Fuad selaku Anggota Komisi A.

“Penyiaran itu harus diselaraskan dengan nilai-nilai, kesetaraan, dan kebebasan beropini sesuai azas Pancasila. Untuk itu, penyiaran di daerah memerlukan regulasi,” kata Sururul dalam penggalan laporannya, dilansir dari dprd.jatengprov.go.id.

Kemudian dilanjutkan tanggapan gubernur atas laporan Komisi A itu, yang dibacakan Sekda Jateng Sumarno. Dikatakan, pemprov sangat mengapresiasi kinerja Komisi A dan mendukung raperda tersebut, mengingat lembaga penyiaran seperti televisi dan radio sangat mempengaruhi masyarakat.

“Dengan adanya raperda itu, bisa ikut mengoptimalkan lembaga yang ada untuk kesejahteraan masyarakat Jateng,” kata sekda.

Tanggapan gubernur itu langsung dijawab Komisi A, yang diwakilkan Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jateng Mujaeroni. Dalam jawaban Komisi A itu, dijelaskan bahwa penyelenggaraan penyiaran dari sejumlah lembaga di daerah harus mampu melihat perkembangan teknologi saat ini.

“Kami mengharap kebijakan gubernur untuk menugaskan perangkat daerah bersama Komisi A dalam proses raperda tersebut,” kata Mujaeroni.

Dalam agenda rapat ketiga, dibahas soal persetujuan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. BPD Jawa Tengah (Bank Jateng) menjadi Perseroda. Laporan dibacakan Anggota Komisi C, Dwi Yasmanto.

“PAD merupakan tolok ukur dalam kemandirian daerah. Untuk itu, peran dan kontribusi BUMD sangat menentukan. Dalam hal ini, BUMD perlu merubah bentuk hukumnya menjadi perseroda,” kata Yayan, sapaan akrabnya.

Laporan itu ditanggapi dalam pendapat akhir gubernur yang dibacakan sekda. Dalam tanggapannya itu, pemprov sangat mendukung raperda tersebut untuk meningkatkan peran dan fungsi Bank Jateng ke depannya. “Diharapkan dapat lebih mendukung PAD Jateng,” pungkasnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*