
JoSS, SEMARANG – Kelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) provinsi Jawa Tengah menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat (4/11/2022) di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Aksi tersebut dilakukan bertepatan dengan momen pembahasan upah minimum (UM) tahun 2023 yang mesti diumumkan hasilnya pada 21 November mendatang. Aulia Hakim, Sekretaris Jenderal KSPI Provinsi Jawa Tengah, menyebut ada tiga tuntutan yang disampaikan kelompok buruh melalui aksi tersebut.
“Pertama, tolak PP No.36/2021 untuk dijadikan dasar penetapan UM 2023. Kedua, dasar kenaikan UM 2023 mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Ketiga, naikkan UM 2023 sebesar 13 persen,” katanya.
Tuntutan tersebut dinilai cukup beralasan, sebab selain Jawa Tengah masih mencatatkan pertumbuhan ekonomi yang positif, masyarakat juga tengah menghadapi lonjakan inflasi akibat kenaikan sejumlah harga bahan pokok.
“Bicara upah Jawa Tengah yang sering kita sebut nilai upah terendah se-Indonesia, tentunya ini menjadi tantangan seorang Gubernur Ganjar Pranowo. Selama ini Gubernur Ganjar Pranowo dinilai sebagai gubernur yang pro upah murah. Gubernur yang tidak berani menentukan nilai upah yang lebih baik dari ketentuan yang diatur dalam PP No.36/2021,” jelas Aulia.
Adapun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah berupaya untuk bisa menjembatani keinginan kelompok buruh tersebut dengan kondisi perindustrian. Dalam surat yang ditujukan ke Menteri Ketenagakerjaan, Sumarno Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah yang mewakili Gubernur menyebut pihaknya telah melakukan sejumlah langkah untuk membahas persoalan tersebut.
Salah satunya dengan menggelar Rapat Koordinasi Pengupahan pada 27-28 September 2022 lalu. Dalam dokumen tersebut, disampaikan pula bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah mengusulkan agar kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) didasarkan pada modifikasi dari formula perhitungan PP No.36/2021.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kenaikan upah yang layak dan tidak di bawah angka inflasi. “Kami mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Kabupaten/Kota Tahun 2023 sebesar minimal laju inflasi Provinsi Jawa Tengah,” tulis Sumarno.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Jawa Tengah Frans Kongi mengimbau kelompok buruh untuk tidak merisaukan upah minimum (UM) tahun 2023. “Pasti ada kenaikan,” katanya, dilansir dari bisnis.com Jumat (4/11/2022).
Kenaikan tersebut, menurut Frans, bakal disesuaikan dengan formulasi perhitungan UM yang ditentukan PP No.36/2021 yang diturunkan dari UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja. “Itu sudah diatur secara jelas formulanya,” tambahnya.
Nantinya, indikator seperti angka inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kondisi ekonomi daerah bakal masuk dalam formula perhitungan UM tersebut. Badan Pusat Statistik (BPS) bakal melakukan perhitungan indikator tersebut untuk kemudian diserahkan ke Dewan Pengupahan.
“Kita tinggal menerima itu, nanti kita bahas. Tapi saya tidak tahu angka persis kenaikan [UM] itu. Perhitungannya akan seperti apa, keluarnya macam apa,” jelas Frans.
Lebih lanjut, Frans mengaku masih kesulitan untuk menerima tuntutan kelompok buruh yang menginginkan kenaikan UM tahun 2023 sebesar 13 persen.
Menurut Frans, angka 13 persen masih terlalu tinggi. “Itu tidak sehat lah. Upah minimum ini kan hanya untuk orang yang baru masuk. Nol pengalaman kerja, kalau karyawan lama itu mekanismenya dibicarakan di masing-masing perusahaan. Karena kondisinya di setiap perusahaan pasti akan berbeda,” jelas Frans.
Sementara ini, kalangan pengusaha masih akan menunggu hasil perundingan Dewan Pengupahan dan keputusan resmi dari Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah. Frans juga mengaku optimis manufaktur di Jawa Tengah masih bisa mencatatkan kinerja positif di tahun-tahun mendatang.
“Dunia usaha di Jawa Tengah tetap optimis. Karena kita melihat pemerintah sudah serius menangani ekonomi. Baik dari pemerintah, Bank Indonesia, sehingga inflasi kita masih terkendali,” ungkap Frans. (lna)

Leave a Reply