Akbar Himawan Buchari Resmi Jabat Ketua Umum HIPMI Periode 2022-2025

HIPMI 2022 2025
Ketua Umum Terpilih HIPMI Periode 2022-2025, Akbar Himawan Buchari, memegang bendera HIPMI (Dok. Panitia Munas XVII HIPMI)
Mari berbagi

JoSS, SOLO – Akbar Himawan Buchari atau Akbar Buchari resmi terpilih sebagai Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) untuk masa jabatan 2022-2025.

Pemilihan dan penetapan Ketua Umum HIPMI yang baru itu seharusnya dilakukan di hari kedua atau Selasa (22/11) kemarin. Namun, karena banyaknya interupsi dan skors, sidang pemilihan diundur satu hari.

Selain itu sidang komisi yang harusnya sudah dimulai pukul 09.00 WIB pagi tadi harus mundur sekitar pukul 13.00 WIB.

Akbar Himawan Buchari, calon ketua umum nomor urut 01, ditetapkan sebagai Ketua Umum HIPMI usai mengalahkan calon ketua umum nomor urut 02 Bagas Adhadirga. Akbar mendapat suara sebanyak 96, sedangkan bagas mendapatkan suara 68 suara. Munas HIPMI diakhiri dengan nyanyian usai Akbar ditetapkan sebagai Ketua Umum.

Pemilihan umum pimpinan HIPMI di tingkat nasional itu dilaksanakan dalam gelaran sidang pleno IV Munas XVII HIPMI yang di Hotel Alila Solo, Rabu, 23 November 2022. Adapun rangkaian Munas HIPMI dimulai sejak Senin, 21 November 2022.

Jalannya pemilihan suara dimulai Rabu, pukul 15.30 WIB. Prosesnya diawali dengan penetapan calon ketua umum, penyampaian visi dan misi, dan pemungutan suara.

Selanjutnya utusan atau voter dari 34 BPD seluruh Indonesia memberikan hak pilih secara bergantian. Total terdapat 170 voter yang ikut dalam tahap pemilihan. Namun ada 2 voter yang didiskualifikasi sehingga menjadi 168 suara.

Pada putaran pertama, Bagas Adhadirgha sebenarnya meraih suara paling banyak dibandingkan dua rivalnya, Akbar Buchari dan Anggawira yang merupakan calon ketua umum nomor urut tiga.

Bagas memperoleh sebanyak 71 suara. Adapun perolehan suara Akbar Buchari dan Anggawira masing-masing 57 suara dan 41 suara.

Putaran kedua lalu dilaksanakan lantaran pada putaran pertama itu tidak ada calon ketua umum yang mencapai 85 suara atau 50 persen plus 1. Adapun putaran kedua diikuti dua kandidat ketua umum dengan suara tertinggi, yaitu Bagas Adhadirgha dan Akbar Buchari.

Di putaran kedua, total suara sah berjumlah 165 karena ada beberapa surat suara rusak. Di putaran kedua itulah Akbar berhasil mengungguli Bagas. Perolehan suara Akbar sebanyak 92 suara, sementara Bagas 68 suara.

Sekretaris Sidang Pemilihan Ketua Umum HIPMI, Robert Muda Hartawan, mengemukakan pelaksanaan pemilihan suara Munas XVII HIPMI berhasil berjalan tuntas.

“Hasil pemilihan umum Munas HIPMI menetapkan Akbar Himawan Buchari ketua umum terpilih BPP HIPMI masa bakti 2022-2025,” ujar Robert, saat mendampingi Ketua Sidang, Hafrizal Okta Ade Putra, kepada awak media.

Dalam pidatonya, Akbar Buchari, mengatakan pelaksanaan Munas XVII sudah diselesaikan dengan baik. Menurut dia, dalam proses regenerasi, tidak ada yang menang dan kalah. Lebih dari itu, ia menilai dalam regenerasi ada pembelajaran sebagai pemimpin nasional.

“Saya mewakafkan kepada HIPMI tentu perlu dukungan seluruh kader HIPMI seluruh indonesia, saya mohon kerja samanya,” kata Akbar yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara itu, sebagaimana dilansir dari tempo.co.

Akbar menilai HIPMI merupakan organisasi dewasa yang berusia 50 tahun yang selama ini berkontribusi aktif pada pembangunan ekonomi nasional. “Saya berkomitmen membangun HIPMI ke depan bersama Bagas dan Anggawira,” ucapnya.

Sementara itu Bagas Adhadirgha langsung memberikan selamat kepada Akbar Buchari. “Saya ucapkan selamat kepada saudaraku, Akbar Himawan Buchari, semoga mampu memimpin HIPMI ke depan,” ucap Bagas yang juga sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) HIPMI periode 2019-2022 itu.

Melalui sidang pleno Munas XVII itu juga ditetapkan tim formatur HIPMI, antara lain Akbar Buchari, Bagas Adhadirgha dan Eka Sastra. Selanjutnya formatur membentuk seluruh kepengurusan BPP HIPMI periode 2022-2025. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*