Kabar Baik! Menaker Ungkap Ada Kenaikan Upah Minimum Provinsi Tahun Depan

ump
Ilustrasi (Foto:123rf.com)

JoSS, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberi sinyal positif soal upah minimum provinsi (UMP) 2023 dengan adanya kenaikan upah.

Ida menuturkan Kemenaker tengah mempertimbangkan aspirasi para buruh yang menuntut agar upah buruh 2023 naik usai tak mengalami kenaikan hingga tiga tahun terakhir. Meski demikian Ida belum merinci besaran kenaikan tersebut.

“Ada beberapa (persen kenaikannya),” kata Ida dalam acara Festival Pelatihan Vokasi, Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Minggu (30/10), dilansir dari kabar24.bisnis.com.

Ia menambahkan Kemnaker melalui Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri pun telah menjalin komunikasi dengan kaum buruh untuk memfinalkan besaran kenaikan upah minimum 2023.

“Saya sudah minta ke Bu Dirjen untuk mendengarkan aspirasi para buruh, sekarang dalam proses memfinalisasi pandangan dari aspirasi tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, kepastian soal kenaikan UMP buruh pada tahun depan juga sudah dipastikan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.

Ia mengatakan kenaikan UMP akan disesuaikan dengan inflasi. Menurutnya, besaran kenaikan akan sejalan dengan inflasi dan kondisi perekonomian yang kemungkinan terjadi di tahun depan. Selain itu, juga mempertimbangkan kondisi pelaku usaha.

“Pasti ada kenaikan dong, tapi persentasenya sesuai dengan inflasi. Karena keuangan negara juga, artinya pemerintah swasta dan lain-lain ini berdampak pada krisis yang sekarang gitu,” ujarnya dalam Pembukaan Festival Pelatihan Vokasi dan Job Fair Nasional di JCC, Jumat (28/10).

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional Adi Mahfudz Wuhadji menyebut pengumuman UMP 2023 akan dilakukan paling lambat 21 November 2022.

Menurutnya, pengumuman akan dilakukan langsung oleh Menaker Ida Fauziyah berdasarkan hasil koordinasi bersama pengusaha, buruh, dan dewan pengupahan nasional.

“UMP akan ditetapkan paling lambat 21 November untuk dilaksanakan mulai 1 Januari 2023. Ini diumumkan oleh Bu Menaker,” ujarnya, dilansir dari CNNIndonesia.com, Rabu (26/10/2022).

Adi menuturkan Kemnaker sudah melakukan diskusi dengan dewan pengupahan dan nantinya perhitungan UMP 2023 akan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai tuntutan buruh yang meminta kenaikan upah sebesar 13 persen berat untuk dipenuhi seiring kondisi ekonomi Indonesia yang masih sulit.

Ketua Ketenagakerjaan & Jaminan Sosial Apindo Anton J. Supit mengungkapkan, meski disebut ekonomi Indonesia sudah lebih baik, faktanya di sisi pemesanan produk dari luar negeri menurun. Pengusaha pun masih berjuang dalam mempertahankan jumlah pekerja secara utuh.

“Dalam kondisi global tidak menentu, order juga turun, ada tuntutan kenaikan. Padahal sebenarnya hak-hak mereka sudah dijamin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Supaya ada kepastian hukum apalagi dengan suasana ekonomi yang tidak menentu, sebaiknya kita harus taat dan mengikuti aturan yang berlaku,” jelasnya, dilansir dari bisnis.com.

Adapun, hak pekerja atau buruh termasuk upah telah diatur dalam Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, selain itu dalam UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No.36/2021 pun menjadi acuan penetapan upah.

Pada dasarnya, lanjut Anton, penetapan upah minimum menjadi safety net atau jaring pengaman bagi para pekerja. Hanya saja apabila menginginkan lebih, menurutnya, lebih baik dibicarakan secara bipartite, bila pengusaha menyanggupi dapat dipenuhi tuntutan tersebut.

Pendapatan pekerja pun tidak terbatas hanya pada upah minimum, melainkan upah lembur atau pun upah negosiasi dan lainnya, yang mungkin sama dengan atau lebih besar dari upah minimum. “Karena kembali lagi, ini masalah klasik, itu hanya mengatur yang minimum, tapi tetap bahwa ada upah minimum upah lembur, ada upah negosiasi, jadi jangan seakan-akan satu saja [upahnya],” lanjutnya.

Lebih lanjut, Adi menyampaikan, timnya telah mempertimbangkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dalam formulasi upah 2023, dengan mengambil rentang inflasi hingga November mendatang. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*