Yosep Parera, Pengacara di Semarang Yang Tersangkut Kasus Suap Hakim MA

Yosep Parera
KPK saat menunjukkan barang bukti hasil OTT terkait dugaan suap di Mahkamah Agung. (Tangkapan layar YouTube KPK RI)
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Seorang pengacara di Semarang, Yosep Parera menjadi tersangka atas suap perkara di Mahkamah Agung (MA). Yosep tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kantornya.

Salah satu pengacara di kantor firma hukum Yosep Parera, M Amal Lutfiansyah, membenarkan Yosep diamankan di kantornya. Lutfi menyebut petugas KPK datang sekitar pukul 14.00 WIB.

“Memang benar dan sudah ada statemen juga dari pihak-pihak yang melakukan giat (OTT KPK) kemarin, giat kemarin memang benar,” kata Lutfi, dilansir dari detikJateng, Jumat (23/9/2022).

“Lalu untuk selanjutnya saya sendiri belum bisa berkomentar apapun, jadi biarkan ini proses mengalir, biarkan proses ini berjalan, kita hargai juga segala macam yang sudah dilakukan untuk ke depannya nanti akan berproses,” imbuhnya.

Lutfi menyebut bila saat ini Yosep sudah kooperatif. Harapannya, kasus ini bisa terungkap dengan terang. “Ini terbuka seterang-terangnya, ini berjalan sesuai prosedur siapa-siapa yang nanti berkaitan juga dapat segera terungkap,” harapnya.

Sebelumnya, Yosep mengaku siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya terkait kasus suap yang juga menyeret Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati ini. Yosep memastikan dia bakal menyampaikan semua keterangan yang diketahuinya. Serta, dia mengaku siap menghadapi hukuman yang seberatnya.

“Intinya kami akan buka semua, kami siap menerima hukumannya karena itu ketaatan kami. Kami merasa moralitas kami sangat rendah, kami bersedia dihukum yang seberat-beratnya,” kata Yosep Parera di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/9).

Dia bersama rekan pengacaranya Eko Suparno mengaku memberikan suap. Uang itu diberikan agar Koperasi Simpan Pinjam Intidana dinyatakan pailit.

“Saya dan Mas Eko sebagai lawyer mengakui secara jujur menyerahkan uang di Mahkamah Agung, tapi kami tidak tahu dia panitera atau bukan,” ungkapnya.

Yosep mengklaim jadi korban sistem. Dia menyebut setiap aspek di Indonesia memerlukan uang. “Inilah sistem yang buruk di negara kita, di mana setiap aspek sampai tingkat atas harus mengeluarkan uang. Salah satu korbannya adalah kita,” imbuh Yosep.

Untuk diketahui, Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati, dan sembilan orang lainnya menjadi tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA.

Dilansir detikNews, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan kasus tersebut diawali dengan adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam ID (Intidana) di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan oleh debitur Koperasi Simpan Pinjam ID, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). Penggugat diwakili melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).

“Saat proses persidangan ditingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES belum puas dengan keputusan pada 2 lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung,” kata Firli dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9).

Lalu pada tahun 2022, Heryanto dan Ivan Dwi melakukan pengajuan kasasi dengan masih mempercayakan Yosep dan Eko sebagai kuasa hukumnya. Dalam pengurusan kasasi ini, diduga Yosep dan Eko melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Beberapa pegawai di Kepaniteraan MA ini dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan Yosep dan Eko.

“Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES yaitu DY (Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) dengan adanya pemberian sejumlah uang,” ucapnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*