Panglima TNI Revisi Aturan Penerimaan Calon Taruna Terkait Tinggi Badan dan batas usia

Panglima TNI Revisi Aturan Penerimaan Calon Taruna
Taruna Akademi Militer (Akmil) 2022. (Foto: TNI)

JoSS, JAKARTA – Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa, merevisi aturan penerimaan calon taruna. Revisi tersebut terkait aturan tinggi badan dan batas usia bagi calon taruna.

Panglima TNI mengatakan revisi aturan Panglima TNI No.31/2020 dilakukan dengan tujuan mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia. “Perubahan itu sebetulnya lebih mengakomodasi,” kata Panglima TNI dipantau dari kanal YouTube Andika Perkasa di Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Pada Peraturan Panglima TNI tahun 2020, tinggi badan calon taruna putra 163 sentimeter dan 157 sentimeter untuk calon taruna putri.

Apabila Peraturan Panglima TNI direvisi maka tinggi badan untuk laki-laki turun menjadi 160 sentimeter dan 155 sentimeter bagi calon taruna perempuan.

Selain itu, Panglima TNI juga memperbarui batas usia dalam aturan penerimaan calon taruna. Sebelumnya, setiap calon taruna minimal harus berusia 18 tahun, kini calon taruna dan taruni yang berusia 17 tahun 8 bulan diperbolehkan mendaftar.

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) tersebut menyampaikan selamat kepada putra dan putri terbaik yang terpilih menjadi calon Taruna dan Taruni Akademi Militer (Akmil) tahun 2022.

“Kalian patut berbangga karena kalian adalah calon penerus tonggak kepemimpinan di TNI,” ujar mantan Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad).

Sebelumnya, Panglima TNI Andika Perkasa merevisi sejumlah syarat untuk menjadi prajurit TNI. Salah satunya adalah menghapus larangan bagi keturunan PKI untuk menjadi prajurit. Dia menegaskan bahwa anggota keluarga keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) boleh mengikuti proses seleksi penerimaan Prajurit TNI.

Andika mengatakan tidak ada landasan hukum soal larangan tersebut. Dalam pernyataannya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan bahwa tidak ada peraturan yang menyatakan bahwa keturunan anggota PKI tidak boleh mendaftar sebagai anggota TNI.

Dia menegaskan harus ada dasar hukum kuat apabila ingin melarang keturunan PKI bergabung dengan TNI. Menurutnya, Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 sama sekali tidak melarang keturunan PKI menjadi prajurit TNI

Senada dengan itu, Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI, Marsekal Muda TNI Kusworo, mengatakan proses penerimaan calon Taruna dan Taruni Akademi TNI dilakukan sejak awal tahun 2022. Jumlah pendaftar 22.553 orang.

“Jenderal TNI Andika Perkasa membuat suatu terobosan perubahan peraturan penerimaan,” ujar dia.  (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*