Mengenal Zakat, Infaq dan Shodaqoh Dalam Ekonomi Islam

zakat
Ilustrasi (gckfoundation.or.id)
Chusnur Riza Chazizi, Fakultas Ekonomi, Prodi Ekonomi Islam UNWAHAS Semarang

MENURUT bahasa, Zakat berarti suci dan subur. Menurut istilah syara’, ini berarti menerima sebagian dari kekayaan seseorang atas perintah Allah sebagai sedekah wajib kepada mereka yang ditunjuk menurut ketentuan hukum Islam. Salah satu zakat yang ada dizakat Mal yaitu Zakat fitrah yaitu satu sha` (2,5 kilogram) dari makanan pokok yang harus dikeluarkan seorang hamba ketika selesai menunaikan bulan Ramadhan. Zakat fitrah ini sangat berbeda dengan zakat lainnya. Karena zakat-zakat lainnya yang dikeluarkan bagian dari barang, lalu dapat dikeluarkan baik berupa barang atau uang dengan nilai yang sama. (Kholisatul, 2016).
Dasar hukum dalam Al-Qur’an yaitu:
وَاَ قِيْمُواالصَّلٰوةَ وَاٰ تُواالزَّكٰوةَ وَا رْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ
Artinya: “Dan laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 43)

Zakat dalam dalam mensejahterakan masyarakat sebagai berikut:

  1. Sarana penerapan produk ekonomi Islam secara murni
    Zakat dapat menjadi sarana untuk menerapkan produk ekonomi Islam secara murni. Karena produk ekonomi Islam belum secara murni diterapkan oleh perbankan syariah. Mengingat bahwa keberadaan bank syariah di Indonesia masih relative muda dalam dunia perbankan.
  2. Penyaluran Modal
    Penyaluran modal dari dana zakat yang terkumpul dapat diberikan kepada perorangan maupun kelompok, penyaluran modal bisa dalam bentuk untuk modal kerja atau investasi. Dalam hal ini, lembaga zakat dapat mengajukan syarat, bisakah usaha tersebut dapat merekrut tenaga kerja yang lain. Bila sudah berkembang kelak, usaha ini harus tetap mampu memberi kontribusi untuk tetangga-tetangga lain yang juga miskin. Dengan cara ini, lembaga zakat tengah mendorong agar kegiatan ekonomi bisa multiplier effect.
  3. Pembentukan lembaga keuangan
    Dalam penyaluran bantuan untuk pengusaha super mikro lembaga zakat dapat mengembangkan lembaga keuangan mikro syariah (LKMS). Sebagai mediator, LKMS mempunyai kedudukan yang strategis. Melalui LKMS, lembaga zakat tidak perlu terjun mengurus langsung pengusaha. Dengan LKMS, lembaga zakat malah dapat mengontrol pemberdayaan lebih seksama. Ada target yang bisa diprediksi, ada laporan yang bisa distandarisasi, serta ada data yang bisa dijadikan pola untuk program pemberdayaan. Dengan sinergisitas antara lembaga zakat dan LKMS, maka LKMS akan menjadi gerakan pemberdayaan yang memiliki sifat dan karakteristik khusus. Melalui sejumlah LKMS, lembaga zaat sungguh-sungguh dapat berperan menjadi agent of development.

Infaq

Kata “infaq” berasal dari kata “anfaqa” yang berarti melepaskan sejumlah harta. Pelepasan beberapa aset, pendapatan, atau bunga untuk kepentingan dan tujuan yang ditentukan oleh keyakinan Islam disebut sebagai syariah sebaliknya. 2020 (Zawawi). Infaq diangap sah apabila pemberian itu sudah mengalami proses yaitu serah terima. Apabila infaq tersebut baru diucapkan dan belum terjadi serah terima maka infaq tersebut belum termasuk infaq. Jika barang yang dihibahkan itu telah diterima maka yang menghibahkan tidak boleh memintanya lagi kecuali orang yang memberinya tersebut adalah orang tua kepada anaknya sendiri (ayah atau ibu) kepada anaknya tersebut.
Dalam kaitan tentang ekonomi Islam, infaq dapat menguatkan umat islam dalam satu ikatan persaudaraan yang lebih erat sehingga proses penerimaan ekonomi Islam akan lebih cepat, disamping itu pula dengan infaq umat akan terhubung antara kelompok umat yang memiliki kadar lebih (ilmu, harta, dan sebagainya) dan mereka yang termasuk kelompok dhuafa (lemah ilmu, harta dan sebagainya) dengan lingkungan seperti ini maka kegiatan ekonomi bisa dikembangkan sesuai ajaran syariah islam, sebagai contoh materi ekonomi Islam tentang larangan riba akan cepat diterima karena mereka sudah merasakan bagaimana dampak baik dari infaq, dan riba yang hanya mengesampingkan rasa kemanusiaan dalam berbisnis tentu akan ditolak dalam lingkungan tersebut, mensiarkan ekonomi Islam dengan cara bil-hal yang kemudian diikuti secara bil-lisan dan bil-kitabah akan mempercepat islamisasi ekonomi. Proses ekonomi Islam harus berkesinambungan sehingga nantinya istilah berekonomi sambil beribadah bisa dilaksanakan dan dirasakan keberkahannya.

 

Shodaqoh

Shodaqoh berasal dari kata shidq yang artinya sesuai dengan perbuatan, perkataan dan keyakinan. Kata shodaqoh berarti ‘bukti’. Shodaqoh adalah pemberian suatu benda dari seseorang kepada orang lain untuk mengharap ridho Allah SWT. Yang tidak mengharap suatu imbalan atau jasa kepada orang lain.
Salah satu instrument dan pilar Ekonomi Islam adalah sedekah. Sedekah memiliki fungsi dari dua arah yaitu perkembangan ekonomi yang berkeadilan dan sebuah mekanisme hubungan perekonomian. Secara rinci dijelaskan bahwa tujuan sedekah adalah meningkatkan ekonomi kaum dhuafa atau fakir miskin.
Shodaqoh dan ekonomi Islam memiliki kaitan yang erat karena melalui Shodaqoh maka terbentuk kondisi hubungan diantara individu yang lambat laun akan berdayaguna dalam masyarakat. Sedangkan ekonomi Islam dengan orientasi masyarakat berkeadilan melalui kepemilikan multi jenis akan terbangun

 

Persamaan dan Perbedaan

Zakat Infaq dan Shodaqoh memiliki kesamaan Artinya, berkontribusi secara signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan bersama. adalah ibadah yang tidak hanya terkait dengan nilai-nilai sakral, tetapi juga hubungan manusia dengan nilai-nilai sosial. Perbedaan ketiganya terletak pada hukum pelaksanaannya. Zakat adalah wajib, tetapi Infaq dan Shodaqoh adalah Sunnah, dan Infaq dan Shodaqoh adalah pengeluaran sukarela. Zakat ditentukan dengan Nisab (besarnya), Infaq dan Shodaqoh ditentukan. infaq dan shodaqoh tidak ada batasan ukuran. (Very julianto, 2021).(*)

 

Penulis: Chusnur Riza Chazizi, Fakultas Ekonomi, Prodi Ekonomi Islam UNWAHAS Semarang

Disclaimer: Tulisan ini sepenuhnya menjadi penanggungjawab penulis, di luar kewenangan redaksi JoSS.co.id

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*