Gibran Tegas Bakal Ada Perda Terkait Larangan Penjualan Daging Anjing

Larangan Penjualan Daging Anjing
Ilustrasi warung rica-rica guguk

JoSS, SOLO — Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka menyatakan tengah melakukan koordinasi dengan DPRD terkait pembentukan peraturan daerah (perda) terkait pelarangan penjualan daging anjing di kota ini.

Menurutnya, keberadaan perda larangan peredaran daging anjing tersebut mendesak untuk diberlakukan menyusul masih maraknya penjualan daging anjing untuk dikonsumsi di wilayah ini.

“Masalah perda dan lain-lain tinggal saya koordinasi dengan teman-teman di dewan (DPRD Kota Surakarta). Untuk menaungi itu ya harus ada payung perda,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (1/9/2022).

Selanjutnya, kata dia, jika aturan sudah keluar maka pemerintah harus melakukan pendampingan kepada masyarakat yang dulunya berjualan daging anjing.

“Karena ini tidak mudah, harus babat alas, cari pelanggan baru. Ke depan pasti ada pendampingan,” katanya.

Ia mengatakan upaya tersebut mengacu pada Instruksi Gubernur Jawa Tengah terkait larangan konsumsi daging anjing.

“Kami tinggal jalankan saja. (Mengenai perda) kami bisa mencontoh daerah lain yang sudah mendahului pelarangan,” katanya.

Sementara itu, terkait dengan pembuangan limbah berupa darah dan potongan tubuh anjing di Sungai Bengawan Solo beberapa waktu lalu, ia menegaskan tidak boleh terulang kembali.

Untuk diketahui, Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menemukan darah dan organ dalam anjing yang dialirkan ke Sungai Bengawan Solo setiap harinya. Kabar ini diketahui dari hasil investigasi DMFI dalam mengungkap operasi perdagangan daging anjing di sepanjang Sungai Bengawan Solo belum lama ini.

Koordinator Perwakilan DMFI Solo, Mustika, mengatakan bahwa darah dan organ tubuh serta limbah kotoran itu berasal dari rumah jagal anjing ilegal. Limbah itu mengalir ke sungai dari hulu.

“Padahal di situ banyak anak-anak bermain dan orang-orang mencuci pakaian dan alat masak mereka. Serta memancing ikan,” kata Mustika .

Mustika mengaku telah mengumpulkan rekaman bukti-bukti terkait daging anjing itu. Mustika mengatakan, dalam rekaman itu ada darah dan organ tubuh anjing yang mengalir ke Sungai Bengawan Solo. Limbah tersebut berasal dari tiga rumah.

“Kemarin yang jelas karena ada kejadian jagal daging anjing yang ada di Kadipiro, saya sangat menyayangkan. Apalagi dilakukan orang yang ditokohkan di situ. Yang jelas itu tidak boleh lagi terjadi,” kata Gibran.

Ia mengatakan sebetulnya lokasi yang didatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Tengah kemarin akibat adanya keluhan masyarakat terkait pembuangan limbah di Sungai Bengawan Solo sudah tidak beroperasi lama.

“Itu sudah tidak beroperasi, sudah diprotes warga. Orangnya juga sudah pindah sebetulnya, tapi ternyata dilakukan lagi di situ,” katanya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*