Tak Boleh Asal, Ini Aturan Pemasangan dan Ukuran Bendera Merah Putih

Tak Boleh Asal, Ini Aturan Pemasangan dan Ukuran Bendera Merah Putih
Bendera merah putih (Desygner.com)

MENJELANG perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia setiap tanggal 17 Agustus, masyarakat di seluruh pelosok tanah air memasang Bendera Merah Putih. Pemasangan Bendera Merah putih ternyata tidaklah sembarangan.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Terdapat 5 poin aturan yang tertulis dalam bagian kedua dalam Undang-Undang tersebut yang mengatur penggunaan bendera negara yang berupa pengibaran dan atau pemasangan bendera.

Simak 5 aturan pemasangan Bendera Merah Putih:

  1. Pengibaran bendera dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam
  2. Pada keadaan tertentu pengibaran dilakukan pada malam hari
  3. Bendera Merah Putih wajib dikibarkan pada peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
  4. Dalam rangka pengibaran Bendera Merah Putih di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu
  5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara melalui Surat Edaran Nomor B-620/M/S/TU.00.04/07/2022 menyampaikan himbauan-himbauan dalam rangka menyemarakkan Peringatan HUT RI Ke-77, diantaranya adalah mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2022.

Baca juga: 77 Ribu Warga Bisa Ikuti Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan dari Istana Merdeka Secara Virtual

Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk memasang dekorasi, umbul-umbul, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan tempat tinggal.

Tak hanya ketentuan mengibarkan saja, Setneg juga menghimbau masyarakat untuk nantinya pada 17 Agustus 2022 tepat pukul 10.17 hingga 10.20 WIB, masyarakat diminta untuk menghentikan seluruh kegiatan selama 3 menit serta berdiri tegak dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya secara khidmat.

Adapun ukuran bendera merah putih Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009 menjelaskan, bendera NKRI Sang Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang.

Bendera tersebut memiliki bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih dengan ukuran sama. Ukuran bendera merah putih sendiri berbeda tergantung penggunaannya.

Berikut ukuran bendera merah putih, dikutip dari Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2009:

  1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
  2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
  3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
  4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden
  5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
  6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
  7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
  8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
  9. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
  10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*