Roy Suryo Resmi Dijebloskan ke Tahanan Atas Dugaan Penistaan Agama

Roy Suryo Resmi Dijebloskan ke Tahanan Atas Dugaan Penistaan Agama
Roy Suryo Ditahan dalam Kasus Meme Stupa (Foto: Twitter @KRMTRoySuryo2)

JoSS, JAKARTA – Polda Metro Jaya memutuskan menahan Roy Suryo tersangka kasus dugaan penistaan agama dalam postingan meme stupa candi. Roy Suryo ditahan mulai Jumat (5/8/2022) malam.

“Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo Notodiprojo sebagai tersangka ujaran kebencian ini mulai dilakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Roy Suryo sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak 3 kali. Terakhir Jumat (5/8/2022), dia diperiksa sejak pukul 13.00 WIB. Pemeriksaan pertama kepada Roy Suryo terjadi pada Jumat (22/7). Saat itu Roy Suryo diperiksa selama 12 jam.

Empat hari berselang Roy Suryo diperiksa pada Kamis (26/7). Dia diperiksa selama sembilan jam.

Polisi pun telah melakukan pemeriksaan kesehatan kepada Roy Suryo sebelum diperiksa. Hasil pemeriksaan kesehatan Roy Suryo menunjukkan kondisi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu dalam kondisi sehat.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan hasilnya dinyatakan sehat dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait laporan yang telah dilayangkan,” jelas Zulpan, dilansir dari detik.com.

Sebelumnya Zulpan sempat bicara soal indikasi penahanan kepada Roy Suryo. Dia menyebut penahanan kepada Roy tergantung hasil pemeriksaan yang saat ini masih berjalan.

“Nanti setelah pemeriksaan langkah berikut apakah dilakukan upaya hukum kepada yang bersangkutan seperti yang ditanyakan, saya belum bisa sampaikan. Nanti penyidik yang memutuskan karena pemeriksaan belum selesai,” ucapnya.

Dalam kasus ini Roy Suryo dijerat dengan sejumlah pasal. Dia dijerat mulai dari Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara itu, Zulpan enggan berspekulasi perihal indikasi Roy Suryo berbohong terkait kondisi kesehatannya. Pasalnya, dalam dua kali pemeriksaan tersangka, Roy Suryo keluar dengan kondisi tidak sehat.

Namun belakangan, Roy Suryo muncul dalam acara klub Mercy pada Minggu (31/7). Saat itu Roy Suryo terlihat sehat dan tertawa dengan penyangga di leher.

“Itu silakan teman-teman sendiri yang menyimpulkan. Karena kemarin dalam unggahan di media sosial yang saya rasa semua masyarakat sudah melihat bagaimana yang bersangkutan melakukan kegiatan touring begitu ya, menggunakan sepeda motor besar atau mobil,” terang Zulpan.

“Yang sebenarnya kalau untuk orang yang sakit seperti yang dikeluhkan, saya rasa itu tidak mungkin bisa melakukannya,” tambahnya.

Untuk itu Zulpan mengaku pihaknya juga akan mempertanyakan alasan Roy Suryo mengikuti kegiatan klub Mercy usai sebelumnya mengaku dalam kondisi sakit.

“Ya nanti kita lihat penyidikan sekarang ini. Makanya penyidikan hari ini pun akan menanyakan hal-hal itu (ikut acara klub Mercy), kenapa kemarin menyatakan sakit begitu,” terang Zulpan. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*