Polri Hentikan Pengusutan Laporan Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J Kepada Istri Ferdy Sambo

Polri Hentikan Pengusutan Laporan Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J Kepada Istri Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. /Instagram/@divpropampolr

JoSS, JAKARTA – Mabes Polri resmi menghentikan pengusutan atas laporan kasus dugaan percobaan pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Direktur Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Andi Rian mengatakan kedua perkara ini dihentikan penyelidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Setelah dilakukan gelar perkara polisi menghentikan karena tidak ditemukan tindak pidana.

Laporan pertama soal kasus dugaan percobaan pembunuhan berasal dari laporan Marthin Gabe dengan korban Bharada E dan terlapor Brigadir J. Laporan ini tercatat dengan nomor LP 368 A VII 2022 SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

“Pada laporan ini tempatnya di Jakarta, tanggal 8 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan,” kata Andi Rian.

Kemudian laporan polisi kedua dengan nomor LPB 1630 VII 2022 SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022, tentang kejahatan terhadap kesopanan terhadap kesopanan dan atau memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

“Waktu kejadian diduga Jumat 8 Juli 2022, dengan pelapor Putri Candrawathi korbannya juga sama, dengan terlapor Nopriansyah Yosua Hutabarat,” jelas Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022), dilansir dari CNNIndonesia.

Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyebut Irjen Ferdy Sambo sudah mengaku yang paling paling bertanggung jawab atas peristiwa pembunuhan Brigadir J.

“Sekali lagi dia (Ferdy Sambo) akhirnya mengakui bahwa dia yang paling bertanggung jawab atas peristiwa ini,” kata Taufan di Mako Brimob, Depok, Jumat (12/8/2022).

Dengan pengakuan Ferdy, Komnas HAM berharap proses penyidikan sampai persidangan bisa menghasilkan satu keputusan peradilan yang seadil-adilnya.

“Fokus Komnas HAM dalam hal ini berlangsungnya suatu proses hukum yang fair sehingga semua pihak terutama yang menjadi korban bisa mendapat keadilan,” tegas Taufan.

Taufan kemudian mengklaim pengakuan tersebut disampaikan oleh oleh Ferdy Sambo kepada 3 komisioner Komnas HAM di ruang tertutup.

Sebelumnya, Taufan menyebut Irjen Ferdy Sambo telah mengaku sebagai aktor utama kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Pertama, adalah pengakuan saudara Ferdy Sambo bahwa dia adalah aktor utama dari peristiwa ini,” kata Taufan.

Sambo, kata Taufan, juga telah mengaku sebagai orang yang merancang skenario pascapembunuhan. Sambo pun mengaku sebagai pencetus skenario cerita tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J.

“Tetapi kemudian diakuinya itu hasil rancangan dia sendiri dan dia mengakui bahwa dia bersalah dalam tindakannya,” ucap Taufan.

Sebelumnya, Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Sambo diduga menyuruh Bharada E untuk menghabisi nyawa Brigadir J. Sambo pun diduga merancang semua kebohongan untuk menutupi pembunuhan itu.

Ia dijerat dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*