
PANDEMI virus Covid-19 memberikan dampak yang bermacam-macam di berbagai sektor termasuk perekonomian. Pencegahan penyebaran virus Covid-19 dilakukan pemerintah dengan aturan yang ketat, salah satunya penerapan PPKM berlevel. Dibalik keterbatasan yang dirasakan masyarakat ada berbagai kemudahan akses yang muncul melalui digitalisasi.
Digitalisasi hadir menjadi alternatif penting dan dirasakan dampak baiknya di masyarakat Indonesia. Dengan tingkat kebutuhan, tingkat konsumsi dan tingkat keinginan masyarakat yang sangat tinggi, ditambah keterbatasan akses menjadikan masyarakat mau tidak mau beralih memenuhi kebutuhan melalui pemanfaatan digitalisasi. Beberapa penunjang kebutuhan yang diperlukan masyarakat ditemukan melalui beberapa aplikasi dan situs marketplace ataupun e- commerce yang lebih dikenal sebagai belanja online.
Belanja online yang merupakan salah satu dari pemanfaatan digitalisasi, sudah dilakukan masyarakat dari tahun 2018 sebelum adanya pandemi virus Covid-19 melalui beberapa e- commerce. Dalam data transaksi tahun 2018 yang tercatat di bank Indonesia mencapai 106 triliun dan mengalami peningkatan yang sangat signifikan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2021 transaksi e-commerce menyentuh angka 403 triliun, tumbuh 51,6% dari tahun sebelumnya sebesar 266 triliun.
Permintaan pasar yang sangat tinggi dan didukung dengan trend yang berkembang di masyarakat terutama dalam bidang pakaian, kecantikan dan makanan, menjadikan transaksi belanja online mengalami peningkatan sangat drastis. Pada bulan April tahun 2022 Indonesia termasuk dalam 5 negara yang sering melakukan belanja online. Menurut Insert live, masyarakat Indonesia sering melakukan kegiatan belanja online sebesar 36% di tiap minggunya dengan lonjakan akses aplikasi sebanyak 4,37 miliar jam terhitung dari tahun 2018 sampai 2022.
Peralihan metode promosi atau iklan dari cara tradisional ke digital serta didukung dengan aplikasi editing, media sosial dan sebagainya, menjadikan belanja online dari berbagai e- commerce menjadi pilihan yang pada tahun 2022 ini sudah dijadikan trend mode. Jika dilihat di pasaran, banyak toko-toko yang sudah memanfaatkan digitalisasi untuk menarik konsumen.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan, kegiatan belanja online selain praktis, efisien dan banyak pilihan produk kelebihan lainnya yang dapat dirasakan konsumen adalah banyaknya promo atau diskon serta cashback yang tersedia. Sistem pembayaran belanja online juga bervariasi, pada saat digitalisasi sudah berkembang, masing-masing marketplace bekerja sama dengan perusahaan fintech peer to peer lending untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan berbelanja yang lebih pada konsumen untuk melakukan pembayaran dengan cara peminjaman dana.
Selain itu ada juga kekurangan yang terkadang dirasakan oleh konsumen, seperti barang yang datang tidak sesuai dengan pesanan. Pada pribadi beberapa kosumen dengan trend yang memuncak, mengakibatkan munculnya perilaku konsumtif atau membeli barang yang tidak diperlukan dan berakhir dengan pemborosan serta kacaunya manajemen keuangan.
Belanja online ini dalam islam dikenal dengan Bai’ As-Salam, yang merupakan kegiatan jual beli pesanan dengan pembayaran di depan atau dibayar terlebih dahulu dan barangnya diserahkan kemudian hari.
Dalam kegiatan transaksi jual beli Bai’ As-Salam terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, menurut Saprida (2016) yaitu:
- Pembayaran hendaknya dilakukan di tempat akad (pembayaran terlebih dahulu)
- Barang menjadi hutang dan tanggung jawab si penjual
- Hendaknya barang tiba sesuai dengan waktu yang sudah dijanjikan
- Ukuran barang harus jelas, baik takaran, jenisnya, timbangan ataupun bilangannya
- Diketahui dan disebutkan sifat dari macam-macam barang yang diperjual belikan, untuk menghindari keraguan yang menimbulkan perselisihan antara penjual dan pembeli.(*)
Penulis: Brillianti Salma Yanuharto, Fakultas Ekonomi, Prodi Ekonomi Islam UNWAHAS Semarang
Disclaimer: Tulisan ini sepenuhnya menjadi penanggungjawab penulis, di luar kewenangan redaksi JoSS.co.id

Leave a Reply