Kegagalan Konsep Pemasaran Syariah di Indonesia

Pemassaran Syariah
Ilustrasi Marketing Syariah (Desygner)
Ainy Dessy Siamtini , Fakultas Ekonomi, Prodi Ekonomi Islam UNWAHAS Semarang

PEMASARAN syariah hadir sebagai jawaban untuk permasalahan yang terjadi pada pemasaran konvensional, yaitu tidak adanya standar baku/hukum yang mengaturnya. Tidak adanya standar baku menyebabkan kerusakan moralitas pada pemasaran konvensional. Konsep pemasaran konvensional yang relatif, mengakibatkan tidak adanya standar moralitas yang dijadikan rujukan utama. Akibatnya, tidak ada standar baik atau buruk, benar atau salah pada pemasaran konvensional. Sehingga ketika terjadi pelanggaran hak, pihak pelanggar dapat membela diri dengan alasan yang mereka siapkan. Misalnya saja ketika debtcolector pinjol menagih secara paksa/berlebihan kepada konsumen, pihak pinjol dapat menyalahkan kreditur yang terlambat/tidak dapat membayar hutangnya. Dengan tidak adanya dasar standar moralitas dalam pemasaran konvensional, moralitas pasar rusak sehingga berkonsekuensi merugikan stakeholders yang terlibat di pasar.

Konsep pemasaran syariah secara umum digerakan oleh Al Quran dan Hadist sebagai dasarnya. Kejelasan sumber pemasaran syariah inilah yg membedakannya dengan pemasaran konvensional. Tujuannya satu, yakni untuk menciptakan keadilan yang sebenar-benarnya bagi seluruh stakeholders di pasar. Tujuan ini juga sejalan dengan konsep maqashid (tujuan) syariah,  yakni untuk menjaga agama, jiwa, keturunan, harta, dan akal.

Namun konsep pemasaran syariah yang seharusnya menjadi jawaban untuk permasalahan pemasaran konvensional seringkali dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan berkedok agama. Berbagai kasus pemasaran yang berbalut syariah terjadi di Indonesia. Mulai dari kasus First Travel, Kampoeng Kurma Group, 212 Mart hingga yang paling baru adalah ACT.

Pada kasus First Travel konsumen dijanjikan untuk dapat berangkat melaksanakan umroh dengan harga sangat murah, yaitu 14.3 Jt. Sedangkan pada saat yg sama pemerintah menetapkan ongkos umroh sebesar 21-22 Jt. Jemaah pada tahap awal dapat berangkat umroh sesuai dengan harga yg dijanjikan karena kekurangan pembayaran tertutup oleh jemaah yang mendaftar belakangan / skema ponzi, sedangkam sisanya tidak dapat berangkat menunaikan ibadah umroh.

Pada kasus lainnya, Kampoeng Kurma Group diduga telah menipu kurang lebih 2000 nasabahnya dengan total nilai kerugian mencapai 333 miliar. PT Kampoeng Kurma menjanjikan tanah kavling pada nasabah beserta pohon kurma yang akan ditanam di atasnya yang menghasilkan skitar 170Jt dalam setahun ketika sudah mulai berbuah. Salah seorang korban bernama Nasirun mengungkapkan bahwa setelah 2 tahun dia mulai berinvestasi pada kampoeng kurma, dia tidak melihat satu pohon kurma pun yang ditanam di kavlingnya.

Kasus paling baru terjadi pada sebuah lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap. ACT diduga menyelewengkan dana umat selama kurun waktu 2005 – 2020 sebesar 450 miliar untuk kepentingan pribadi para petingginya. Dana donasi dari umat selama 15 tahun tersebut kurang lebih bernilai 2 triliun. ACT menerapkan potongan sebesar 20-30% dimulai pada tahun 2015. Sebagai sebuah lembaga kemanusiaan yng bertugas menyalurkan donasi, ACT tidak boleh memotong lebih dari 10% uang donasi untuk keperluan operasional. Dengan kejadian tersebut, masyarakat telah sangat dirugikan, apalagi uang yang terkumpul seharusnya digunakan untuk kebutuhan bersedekah bagi mereka yang membutuhkan.

Dari 3 contoh kasus di atas menunjukan betapa konsumen / masyarakat sangat rentan tertipu dengan produk yang dipasarkan dengan konsep pemasaran syariah/embel-embel agama. Namun oknum-oknum tidak bertanggung jawab menyalah gunakan kepercayaan publik untuk keuntungan mereka sendiri. Konsep pemasaran syariah yg seharusnya memberikan solusi dari permasalahan yg terjadi pada pemasaran konvensional justru menjadi ladang subur bagi kelompok tidak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan berkedok agama.(*)

 

Penulis: Ainy Dessy Siamtini , Fakultas Ekonomi, Prodi Ekonomi Islam UNWAHAS Semarang

Disclaimer: Tulisan ini sepenuhnya menjadi penanggungjawab penulis, di luar kewenangan redaksi JoSS.co.id

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*