
JoSS, JAKARTA – Kabar baik bagi Anda pengguna ojek online atau ojol. Rencana kenaikan tarif ojek berbasis aplikasi jaringan internet itu diterapkan hari ini, Senin (29/8/2022) kembali ditunda oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Hingga kini, tercatat, sudah dua kementerian pimpinan Budi Karya Sumadi itu menunda kenaikan tarif ojol.
Sebelumnya, Kemenhub memutuskan untuk menaikkan tarif ojol mulai 10 hari kalender sejak Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat berlaku atau pada 14 Agustus 2022.
sebelum tarif baru berlaku, Kemenhub mengumumkan penundaan kenaikan menjadi 29 Agustus 2022 hingga akhirnya kembali menunda penerapannya.
Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengungkapkan penundaan kedua kalinya dilakukan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.
“Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik”, ujar Adita dalam keterangan resmi.
Kemenhub, sambung Adita, masih terus berkoordinasi, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportas mengenai tarif ojek online ini.
“Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini,” ujarnya. Adapun terkait kapan kenaikan tarif berlaku, Adita belum bisa memastikan.
“Kapan berlaku (kenaikan tarif ojol) nanti tergantung dari situasi yang berkembang, diharapkan bisa secepatnya,” ujar Adita, sebagaimana dilansir dari CNNIndonesia.
Dalam ketentuan baru, tarif ojol yang baru ini diatur dalam 3 zona berbeda dan terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah, serta biaya jasa minimal per 5 km pertama.
Berikut ini rincian rencana tarif ojek online terbaru berdasarkan KM 564 tahun 2022 sebelum akhirnya ditunda:
Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah : Rp 1.850/km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.300/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai Rp 11.500 (sebelumnya Rp 7.000-10.000).
Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.600/km (sebelumnya Rp 2.000)
Biaya jasa batas atas : Rp 2.700/km (sebelumnya Rp 2.500)
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-13.500 (sebelumnya Rp 8.000-10.000).
Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.100/km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.600/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-13.000 (sebelumnya Rp 7.000-10.000). (lna)

Leave a Reply