Ferdy Sambo Mengundurkan Diri Dari Kepolisian, Ini Tanggapan Kapolri

Ferdi Sambo Mengundurkan Diri Dari Kepolisian
Ferdy Sambo jalani sidang kode etik di Mabes Polri pada 25 Agustus 2022. (Tangkapan layar Youtube POLRI TV RADIO)

JoSS, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan kabar terkait Eks Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri ke Mabes Polri. Namun, Listyo mengatakan ia belum memutuskan untuk menerima atau tidak surat pengunduran diri Sambo itu

“Ya, suratnya (pengunduran diri) ada,” kata Listyo usai rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/8).

Dia menuturkan tim tengah mempertimbangkan surat pengunduran diri Sambo berdasarkan aturan-aturan yang ada. “Tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak,” ucapnya.

Menurut Kapolri, kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J merupakan pil pahit bagi kepolisian. “Ini tentunya pil pahit bagi kami,” kata Listyo.

Listyo mengatakan kasus ini menjadi pelajaran bagi Polri untuk terus melakukan perbaikan. Ia berupaya agar kepolisian bisa lebih baik lagi ke depannya.

“Kami terus berkomitmen bahwa apa yang terjadi ini tentunya menjadi momentum bagi kami untuk memperbaiki, terus melakukan perbaikan terhadap institusi, sehingga institusi ini ke depan bisa menjadi lebih baik, bisa memberi pelayanan lebih baik,” jelasnya.

Dia pun berjanji untuk mengusut kasus pembunuhan Brigadir J sampai tuntas dan terang benderang. Ia berkata Polri akan melakukan proses hukum secara terbuka terkait pembunuhan Brigadir J itu.

“Tentunya kami harapkan penjelasan di depan Komisi III DPR RI ini dapat membuat peristiwa yang terjadi ini lebih terang dan ini bagian bentuk akuntabilitas polri untuk mengungkapkan peristiwa yang terjadi, semakin terang dan tidak kami tutup-tutupi,” kata dia.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Kemudian dua ajudan Sambo yakni Bharada E dan Bripka RR. Lalu, asisten rumah tangga Sambo, Kuat Maruf.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Terkait hal itu, inspektorat khusus telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*