Bunga Fintech Yang Mencekik, Apakah Masih Dijadikan Pilihan Setelah Pandemi?

Bunga Fintech Yang Mencekik, Apakah Masih Dijadikan Pilihan Setelah Pandemi?
Ilustrasi Fintech (Desygner)
Ifa Mayyallatus Sholikhah, Fakultas Ekonomi, Prodi Ekonomi Islam UNWAHAS Semarang

SETIAP manusia memiliki tingkat kebutuhan dan tingkat keinginan yang berbeda cara pemenuhannya. Terkadang dalam proses pemenuhan kebutuhan tersebut, manusia mengalami kendala keuangan yang menyebabkannya melakukan kredit. Perkembangan industri keuangan Indonesia yang pesat hingga merambah ke digital memberikan kemudahan dalam penyelesaian kendala keuangan. Industri keuangan digital tersebut sering dikenal dengan sebutan fintech lending, kredit online atau pinjaman online

Fintech lending sudah hadir di Indonesia sejak tahun 2016 dan mulai dikenal masyarakat sejak tahun 2019. Begitu pula dengan data jumlah penyelenggara fintech lending yang semakin menambah dari tahun 2019 sampai 2021. Tercatat hingga 22 April 2022, total jumlah penyelenggara fintech lending yang sudah berizin OJK sebanyak 102 perusahaan. Akan tetapi, perkembangan industri keuangan yang pesat serta kemudahan-kemudahan yang diberikan, membuat masyarakat terlena dan terkadang mengabaikan bunga yang diberikan perusahaan dan berakibat dengan pemberian denda.

Bunga mencekik pernah menjadi perbincangan serius di tahun 2020, dilansir dari CNBC Indonesia bahwa bunga pinjaman fintech lending legal sudah dibatasi sebesar 0,8% perhari atau maksimal 24% dalam sebulan. Selain itu, denda yang diberikan kepada peminjam dana sebesar 100% dari pokok.

Pada saat pandemi covid, fintech lending ini termasuk dalam investasi yang dikabarkan sebagai investasi minim resiko. Tidak mengherankan jika fintech turut andil dalam mendongkrak perekonomian Negara, dilansir dari Tribunnews bahwa fintech lending berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar 0,45 persen dan pertumbuhan PDB (Produk Domestik Bruto) sebesar lebih dari 60 triliun. Salah satu alasan fintech yang mendominasi dalam pendongkrakan perekonomian Indonesia adalah peer to peer lending atau lebih sering dikenal dengan pinjaman online.

Fintech lending juga memiliki peranan penting untuk mendukung perkembangan usaha kecil menengah. Tidak sedikit pengusaha yang mendapatkan dana pinjaman dengan mudah dan efisien karena persyaratan dari prosedur peminjaman tergolong singkat dan sederhana.

Eksistensi fintech lending masih bertahan meskipun pandemi covid sudah tidak ada. Peminjam dana dari fintech lending tidak hanya dari kalangan orang tua saja, melainkan banyak remaja dan mahasiswa yang memanfaatkan fintech lending sebagai jalan pintas untuk mengatasi masalah keuangan. Terutama pada saat ini banyak trend yang bermunculan, dari pakaian, makanan, hingga trend kecantikan. Trend-trend yang bermunculan membuat tidak sedikit masyarakat yang memaksakan diri menjadi hedon untuk mengikuti trend agar terlihat lebih modis.

Fintech lending terbagi menjadi 2 yaitu fintech lending konvensional dan fintech lending syariah. Perbedaan dari keduanya hanya terdapat pada penggunaan bunga saja. Pada fintech lending konvensional, seorang peminjam akan dibebankan dengan biaya bunga sebagai imbalan setelah melakukan peminjaman dana. Sementara itu, pada fintech lending syariah menggunakan sistem bagi hasil berupa kerjasama kemitraan antara pendana dengan peminjam.

Kedua layanan tersebut memiliki fungsi yang sama dan yang membedakannya hanya pada imbalan yang diberikan kepada pendana.(*)

 

Penulis: Ifa Mayyallatus Sholikhah, Fakultas Ekonomi, Prodi Ekonomi Islam UNWAHAS Semarang

Disclaimer: Tulisan ini sepenuhnya menjadi penanggungjawab penulis, di luar kewenangan redaksi JoSS.co.id

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*