
JoSS, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka rekrutmen 6.179 Pendamping Proses Produk Halal untuk sejumlah wilayah. Di Jateng, mereka akan membuka kesempatan untuk 800 orang.
Untuk diketahui, sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka kini sertifikasi halal melalui satu pintu yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
“Pendaftaran sertifikasi halal sekarang itu satu pintu. Hanya melalui ptsp.halal.go.id. Ini untuk mempermudah pelaku usaha,” ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham saat bertemu ratusan koperasi dan pelaku UMK di Yogyakarta, belum lama ini.
Namun, lanjut Aqil, sesuai amanah Uu, selain BPJPH ada dua pihak lain yang ikut terlibat dalam proses pemberian sertifikasi halal, yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
“Pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi halal silakan mendaftar kepada BPJPH, nanti produk akan diperiksa oleh LPH yang ditunjuk, kemudian dimintakan fatwa halal dari MUI, baru BPJPH mengeluarkan sertifikasi halal,” ungkap Aqil.
Adapun proses rekrutmen ini dilakukan secara online melalui laman ptsp.halal.go.id mulai 15-31 Agustus 2022.
“Para Pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),” jelas Aqil Irham dikutip dari detikFinance, Jumat (12/8/2022).
Adapun rekrutmen ini digelar di beberapa provinsi, yaitu Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
“Provinsi-provinsi ini menjadi target percepatan sertifikasi halal semester ke-2 tahun 2022 ini,” jelas Aqil.
“Para pelamar nantinya akan mengikuti pelatihan Pendamping PPH di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang mereka pilih. Selanjutnya bila lulus dan mendapatkan sertifikat, berhak menjadi Pendamping PPH,” ulas Aqil menambahkan.
Berikut ini kuota rekrutmen Pendamping PPH di tiap-tiap provinsi.
Bali: 242 orang, Banten: 100 orang, DI Yogyakarta: 114 orang, DKI Jakarta: 318 orang, Jawa Barat: 3.600 orang, Jawa Tengah: 800 orang dan Jawa Timur: 239 orang.
Kalimantan Timur: 11 orang, Kepulauan Bangka Belitung: 33 orang, Riau: 17 orang, Sulawesi Tengah: 400 orang, Sumatra Selatan: 205 orang dan Sumatera Utara: 100 orang. (lna)

Leave a Reply