

LABELISASI halal merupakan sebuah pencantuman tulisan atau pernyataan halal yang tertera pada bagian kemasan produk yang menstatuskan produk tersebut adalah produk halal, lembaga yang berwenang memberikan labelisasi halal pada produk-produk yang digunakan masyarakat adalah LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia). Negara Indonesia dengan masyarakat yang mayoritasnya adalah umat muslim memiliki market halal yang luas. Akan tetapi pada suatu produk yang diperjual-belikan tidak semata-mata hanya terpaku pada labelisasi halal.
Beberapa hal yang meningkatkan interest konsumen adalah perihal inovasi produk, dan kreativitas dalam memasarkan produk. Inovasi yang dilakukan tidak hanya pada kemasan saja melainkan inovasi secara menyeluruh. Kegiatan inovasi dilakukan untuk adanya penyegaran atau pembaruan dari produk-produk yang lama dengan tujuan untuk menarik interest konsumen.
Proses inovasi produk menurut Kotler (2007) dapat dilakukan sesuai dengan preferensi dari pelanggan atau konsumen dengan kata lain adanya hubungan simbiosis mutualisme antara pelanggan dengan penjual.
Kegiatan interaksi antara pelanggan dan penjual untuk meningkatkan interest dapat dilakukan juga melalui kegiatan promosi atau marketing. Proses marketing yang baik adalah mengenalkan produk yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan, keinginan pelanggan dan menciptakan nilai untuk meningkatkan profit atau keuntungan dari bisnis.
Pada saat ini dengan kemudahan digitalisasi, promosi dan inovasi dapat dilakukan secara beragam bentuknya. Proses promosi dapat dilakukan dengan menggunakan media sosial dan media yang lain. Promosi dapat juga dilakukan dengan sistem kolaborasi atau kerja sama antara pebisnis dengan konten creator untuk memudahkan interaksi antara pebisnis dengan pelanggan dengan kata lain konten creator adalah sebagai perantara atau wadah aspirasi bagi pebisnis.
Proses promosi yang baik seharusya tidak melebihi dari karakter dan strategi yang telah dibuat. Strategi pemasaran yang biasa digunakan adalah strategi SWOT (Strenght, Weakness, Opportunity, dan Threat) serta karakteristik dan tujuan dari promosi atau marketing adalah sebagai berikut:
1. Memberikan Informasi Promosi yang Benar.
Upaya untuk menginformasikan atau menawarkan barang atau jasa dengan tujuan untuk memikat calon pelanggan dikenal dengan istilah promosi.
2. Memahami Keadaan Pasar dan Konsumen.
Mengetahui tren pasar yang berkembang, serta persaingan, tuntutan, dan tujuan.
3. Membentuk Produk Sesuai Kebutuhan Pasar yang Halal dan Thoyyib.
Hasil dari upaya berkelanjutan untuk memahami pasar dan konsumen adalah produksi barang yang disesuaikan dengan selera konsumen dengan tetap menjaga komitmen terhadap barang halal dan toyyib.
4. Mencapai Titik Impas
Secara umum, pemasaran bertujuan untuk mencapai titik impas antara total biaya produksi dan total volume penjualan. Selain itu, dapat memperluas jangkauan iklan dan bekerja untuk meningkatkan jumlah pembelian.
5. Menggapai Citra Yang Ingin Dibentuk
Pemasaran membutuhkan pencitraan karena memungkinkan pelanggan untuk mempelajari lebih lanjut dan menjadi lebih tertarik pada barang yang dijual.
6. Kepuasan Konsumen
Jika tidak ada kebahagiaan dengan pelanggan, penjualan apa pun hanya akan menjadi keuntungan sementara. Diharapkan ada umpan balik untuk setiap penjualan yang dilakukan yang akan lebih berharga daripada penjualan itu sendiri.(*)
Penulis: Muhamad Irfan Setyawan, Fakultas Ekonomi, Prodi Ekonomi Islam UNWAHAS Semarang
Disclaimer: Tulisan ini sepenuhnya menjadi penanggungjawab penulis, di luar kewenangan redaksi JoSS.co.id

Leave a Reply