
PUTRA Siregar akan membagikan sisa produk PStore Glow atau PS Glow secara gratis ke masyarakat. Hal ini seiring dengan rencananya untuk menutup PS Glow yang disampaikan dalam surat kepada istrinya, Septia Siregar.
“Bismillah, ayah juga memutuskan untuk menutup saja perusahaan PS Glow dan membagikan saja seluruh sisa produknya ke masyarakat gratis dari pada menjadi penyebab keributan dan perselisihan. Dunia sementara, akhirat selamanya,” tulis Putra dalam surat yang diunggah di laman Instagram @septiasiregar17.
Selain akan menutup dan membagikan produk PS Glow secara gratis, Putra juga agar istrinya dapat menemui pihak MS Glow, Maharani Kemala dan Shandy Purnamasari untuk berdamai.
“Semoga bunda bisa bertemu dengan mbak Maharani, mbak Shandy, sampaikan salam ayah mau berdamai dan tidak mengharapkan uang serupiah pun kecuali berdamai. Ayah mau semua baik-baik saja,” kata Putra.
Sebagai informasi, sengketa merek antara PS Glow dan MS Glow terjadi sejak awal 2022. Pada Maret 2022, PN Niaga Medan menyatakan MS Glow menang dalam gugatan itu.
Namun, belum lama ini PN Niaga Surabaya mengabulkan gugatan yang diajukan PT PStore GLow Bersinar Indonesia (PS Glow) terhadap merek dagang MS Glow. Dalam putusan itu, pihak pengadilan melarang produksi dan penjualan, pengadilan juga memerintahkan pemilik MS Glow membayar ganti rugi.
Sementara itu, pemilik brand MS Glow, Shandy Purnamasari mengatakan pihaknya akan tetap menjalankan bisnis seperti biasanya karena menganggap putusan Pengadilan Negeri Niaga Surabaya belum mengikat dan masih ada upaya kasasi.
Sebelumnya, PN Niaga Surabaya memerintahkan MS Glow untuk menghentikan produksi dan penjualan usai mengabulkan gugatan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia (PS Glow).
“Kami tetap berproduksi dan menjalankan bisnis MS Glow seperti biasanya. Sementara itu, tim kuasa hukum kami juga terus melakukan upaya hukum kasasi,” kata Shandy lewat siaran pers, Rabu (13/7).
Shandy yakin pihaknya yang pertama kali menggunakan merek dagang MS Glow, yakni sejak 2013. Oleh karena itu, upaya kasasi akan diajukan.
Baca juga: Poin Putusan Penetapan Perkara MS Glow Lenyap Dari SIPP, Kok Bisa?
Baca juga : Pengadilan Perintahkan Juragan 99 Hentikan Produksi dan Tarik Semua Produk MS Glow
“Kami percaya bahwa keadilan akan ditegakkan, apalagi sudah jelas kami adalah yang pertama menggunakan merek MS Glow sejak tahun 2013 dan sudah terdaftar di Ditjen HAKI pada 2016,” kata dia.
Sebelumnya, PN Niaga Surabaya mengabulkan gugatan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia (PS Glow) terkait penggunaan merek dagang MS Glow.
Dikutip dari SIPP PN Surabaya, gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu telah diputus pada Rabu (12/7) ini dengan hasil putusan dikabulkan sebagian.
Dalam putusannya, PN Niaga Surabaya memerintahkan MS Glow membayar kerugian sebesar Rp37,99 miliar. Pengadilan juga memerintahkan MS Glow berhenti melakukan kegiatan produksi dan penjualan.
Berbeda halnya dengan putusan Pengadilan Negeri Medan pada Maret lalu. Kala itu, majelis hakim menyatakan Shandy Purnamasari sebagai pemilik satu-satunya dan pengguna pertama (first to use) merek ‘MS GLOW/for cantik skincare+ LOGO’ No. Pendaftaran IDM000633038. Kelas Barang/Jasa (NCL 9): 3.
Shandy juga dianggap berhak atas merek “MS GLOW FOR MEN” No. Pendaftaran IDM000877377. Kelas Barang/Jasa (NCL 11).
“Uraian barang sebagaimana tercantum dalam sertifikat merek dan mempunyai hak eksklusif yang diberikan oleh negara untuk menggunakan merek tersebut di Indonesia,” tulis putusan tersebut seperti dikutip pada Rabu (13/7). (lna)

Leave a Reply