
SEJUMLAH layanan di bawah naungan Meta, Facebook, Instagram dan WhatsApp telah mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Pendaftaran ini dilakukan pada batas akhir yang jatuh besok.
Dilansir detikInet, Selasa (19/7/2022) terlihat pada data terbaru pada amanpse.kominfo.go.id, Facebook dan Instagram berada di urutan teratas PSE asing yang telah terdaftar di Kominfo.
Facebook dan Instagram didaftarkan oleh perusahaan bernama Facebook Singapore PTE. LTD. yang terbit pada 19 Juli 2022.
Sementara Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengonfirmasi WhatsApp yang juga di bawah naungan Meta sudah mendaftar.
Dengan begitu, perusahaan teknologi raksasa yang masih absen di PSE asing ini yaitu Google maupun YouTube, juga belum mendaftarkan seluruh layanannya. Kominfo menyebutkan yang terdaftar baru, Google Cloud.
“Harusnya (pendaftaran PSE Google) dalam proses, karena sekarang masih ada waktu, yang sudah terdaftar itu baru Google Cloud, artinya ini masalah input data saja karena layanan mereka banyak,” kata Samuel.
Daftar PSE terbaru yang sudah mendaftarkan diri seperti Netflix, Microsoft Cloud Service, Shopee, Discord, Jenius, KAI Access, MyPertamina, Blibli. Sedangkan yang sudah terdaftar sebelumnya yakni Telegram, Gojek, Gopay, Ovo, Traveloka, Bukalapak, Tiktok, Spotify, Mobile Legends, Linktree, Mi Chat, Resso, Ragnarok X: Next Generation.
Pendaftaran aturan PSE telah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Batas waktu pendaftaran, PSE Lingkup Privat, baik yang lokal maupun asing untuk mendaftarkan diri hingga 20 Juli 2022.
Sebelumnya, pakar keamanan siber sekaligus pendiri Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto menilai kewajiban Instagram, Facebook, dan WhatsApp mendaftar PSE ke Kemenkominfo adalah bentuk pelanggaran privasi perusahaan dan mengancam privasi pengguna.
Kondisi itu berkenaan dengan aturan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, yang berlaku sebelum 21 Juli 2022. Apabila tidak dilakukan pendaftaran, maka hak operasi aplikasi di Indonesia bakal diblokir.
“Jika platform ini ikut mendaftar, maka mereka akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri dan privasi kita sebagai pengguna juga akan terancam,” ujar Teguh di media sosial seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Sabtu (17/6).
Ia menilai dalam Peraturan Kementerian Komunikasi Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat ditemukan setidaknya ada tiga pasal yang bermasalah.
Menurutnya, pasal 9 ayat 3 dan 4 dari Permen itu merupakan pasal berbahaya karena dianggap pasal karet dengan diksi ‘meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
“Nantinya bisa digunakan untuk ‘mematikan’ kritik walaupun disampaikan dengan damai. Dasarnya apa? Mereka (Pemerintah) tinggal jawab, mengganggu ketertiban umum,” tuturnya.
Kemudian pada pasal 14 ayat 3 juga ditemukan diksi ‘meresahkan masyarakat’ dan ‘mengganggu ketertiban umum’. Kedua diksi itu dinilai Teguh bisa membuat Pemerintah seenaknya batasi kebebasan pendapat di jagat maya.
“Kok konten saya di-take down? Mereka (Pemerintah) tinggal jawab “meresahkan masyarakat,” tutur Teguh.
Teguh menilai Pemerintah merancang pasal karet itu dengan tujuan agar bisa melakukan sensor konten sesuai yang diinginkan pemerintah. Tak ubahnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), menurut Teguh, Permenkominfo itu juga sangat meresahkan. (lna)

Leave a Reply