JoSS, BATU – Motivator kenamaan Julianto Eka Putra (JEP) akhirnya dijebloskan ke Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim resmi menahan terdakwa atas kasus kekerasan seksual terhadap lebih dari 15 siswa di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Malang.
Terdakwa JEP tiba di Lapas Klas I Lowokwaru, Kota Malang, Senin (11/7/2022), sekitar pukul 16.45 WIB. Terdakwa menumpang mobil Kijang Innova AD 8869 MU warna hijau gelap.
Ada tiga rombongan kendaraan yang membawa JEP ke Lapas Klas I Lowokwaru, Kota Malang. Selain itu ada petugas dari Polresta Malang Kota, Polres Batu dan Kejaksaan Negeri Kota Batu.
JEP yang mengenakan kemeja warna hijau gelap, langsung dibawa masuk ke dalam Lapas. Awak media hanya bisa mengabadikan momen penahanan JEP dari luar pintu gerbang. Hingga saat ini, proses penahanan JEP masih berlangsung.
Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman membenarkan perihal itu. “Benar, dilakukan penahanan hari ini oleh Kejari Batu,” kata Fathur seperti dikutip Detikcom, Senin (11/7/2022).
JEP awalnya ditangkap di kawasan Citraland, Surabaya. Di sana tim gabungan dari Kejari Batu dan Kejati Jatim dikerahkan untuk mengamankan JE. Selanjutnya, JE dibawa ke Lowokwaru, Malang untuk menjalani penahanan.
Fathur menyatakan, untuk sisa persidangan sendiri kurang beberapa kali. Salah satunya adalah tuntutan yang bakal berlangsung pekan depan. “Sidangnya sekarang sudah selesai semua, tinggal tuntutan tanggal 20 Juli 2022,” ujarnya.
Sebagai informasi, 15 siswa SMA SPI menjadi korban kekerasan seksual oleh terdakwa JEP. Ia merupakan pemilik lembaga pendidikan yang berlokasi di Kota Batu tersebut.
Korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur sekaligus motivator berinisial Julianto Eka diduga lebih dari 15 orang.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar menyebut 15 korban telah bersaksi saat penyidikan hingga persidangan.
“Meski yang diminta keterangan hanya 15 saksi korban, namun diduga korban lebih dari 15 orang,” kata Nahar dalam keterangannya Senin (11/7).
Nahar mengatakan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan JA menjadi perhatian KemenPPPA sejak terungkap pada 2021.
KemenPPPA, katanya, langsung melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Timur terkait kasus hukum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi puluhan siswa yang menjadi korban.
“LPSK juga langsung turun memberikan perlindungan terhadap korban,” ujarnya.
Nahar mengatakan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga secara khusus meminta agar penegakan hukum dilakukan sesuai Undang-undang tentang Perlindungan Anak kepada pelaku. Pelaku juga diminta dihukum seberat-beratnya apabila terbukti bersalah.
Di sisi lain, Nahar menyayangkan tersangka JE tak ditahan sejak penyidikan sampai dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Malang.
Dalam perkara ini, tersangka seharusnya dapat ditahan karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara, sesuai pasal 21 ayat (4) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Nahar menegaskan pihaknya mendorong proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya Pasal 76D dan 76E UU 35 Tahun 2014 dan Pasal 81 dan 82 UU 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Aturan itu mengatur ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimum 15 tahun penjara dan dapat ditambah 1/3 karena tersangka adalah guru/pengasuh sekolah.
“Kekerasan yang terjadi tidak hanya dalam bentuk kekerasan seksual, namun juga JE diduga melakukan kekerasan fisik, kekerasan non fisik, dan eksploitasi ekonomi terhadap para korban,” katanya. (lna)

Leave a Reply