SEBUAH cuitan di Twitter terkait penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang tidak kembali ke Indonesia usai studi ramai dibahas.
Cuitan tersebut merupakan tangkapan layar (screenshot) perbincangan di aplikasi pesan singkat yang diunggah akun @VeritasArdentur.
Dilansir dari detikcom, percakapan itu membahas penerima beasiswa LPDP di UK yang tidak kembali ke Indonesia usai studi. Bahkan mereka rela bekerja kasar demi menghindari pajak di UK hingga demi menyekolahkan anaknya gratis di luar negeri.
Cuitan @VeritasArdentur kemudian dibalas oleh LPDP melalui akun @LPDP_RI. Pihaknya mengaku hal tersebut menjadi perhatian banyak orang.
Untuk meminimalisir pelanggaran tersebut, LPDP sudah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri keberadaan para Awardee.
“Guna meminimalkan terjadinya pelanggaran tidak kembali ke Indonesia setelah studi, LPDP telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri keberadaan para Awardee,” cuit @LPDP_RI, dikutip Jumat (29/7/2022).
LPDP dalam cuitannya menuliskan bahwa setiap alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan.
“Penerima Beasiswa yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk melanjutkan studi S3 tidak akan menggugurkan kewajiban kembali. Kewajiban kembali ke Indonesia akan dihitung secara akumulatif,” cuit LPDP.
Pelanggar akan dikenakan sanksi berupa surat peringatan jika belum kembali ke Indonesia dalam 30 hari kalender setelah peringatan.
“Pelanggar akan langsung dijatuhi sanksi berat dengan pencabutan status sebagai Awardee LPDP dan WAJIB MENGEMBALIKAN seluruh dana yang telah diperolehnya,” lanjut LPDP.
Ketentuan-ketentuan tersebut sudah ada dalam Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa yang dapat diakses melalui laman resmi LPDP.
Masyarakat umum yang menemukan indikasi pelanggaran, baik yang berkaitan dengan ketentuan kembali ke Indonesia maupun pelanggaran lainnya, dapat turut melaporkan melalui Whistle Blower System http://wise.kemenkeu.go.id.
“LPDP terus meningkatkan rangkaian proses perbaikan dari rekrutmen, sinergi dengan Dirjen Imigrasi, termasuk keterlibatan masyarakat sebagai Whistle Blower. Yuk, kita pantau bersama,” tutup cuit tersebut.
Penerima beasiswa LPDP diwajibkan kembali ke Indonesia. Ketentuan ini tertuang dalam Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa, pembaruan ketiga April 2022.
Seperti dikutip detikcom, Jumat (29/7/2022), hal itu tertuang dalam nomor 20 Kewajiban Berkontribusi. Dalam nomor 20.1 tertulis alumni mesti berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari setelah kelulusan.
“Alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan, kecuali ditentukan lain oleh instansi asal Penerima Beasiswa yang memberikan tugas belajar,” tulis pedoman tersebut.
Pada poin 20.2 dijelaskan, jangka waktu kembali ke Indonesia ini dapat dikecualikan bagi alumni LPDP dengan mengajukan permohonan yang alasannya disetujui oleh direktur yang membidangi beasiswa.
“Jangka waktu untuk kembali ke Indonesia sebagaimana dimaksud pada angka 20.1 dapat dikecualikan bagi Penerima Beasiswa yang mengajukan permohonan penundaan kepulangan dengan alasan yang disetujui oleh Direktur yang membidangi beasiswa,” bunyi nomor 20.2. (lna)

Leave a Reply