Ini Tahapan Sanksi Dari Kemenkominfo Untuk Google dan YouTube Yang Belum Daftar PSE

Ini Tahapan Sanksi Dari Kemenkominfo Untuk Google dan YouTube Yang Belum Daftar PSE
Ilustrasi Social Network (Primakov/shutterstock)

JoSS, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memberikan sanksi kepada Google dan Youtube karena belum juga mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), meski telah melewati batas waktu yang ditentukan oleh pemerintah.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan bagi para PSE yang sampai 20 Juli 2022 belum mendaftarkan diri ke Kemenkominfo akan menerima sanksi administratif.

Dia menjelaskan sanksi ini pun ada tiga tahapan yaitu teguran, denda administratif, dan pemblokiran.

“Jadi tuh sebenarnya kami selalu membuat kemudahan buat PSE jika ingin mendaftar, kami berikan asistensi dan panduan misalkan temen PSE mengalami kesulitan,” kata Semuel, belum lama ini.

Alhasil, pemblokiran terhadap platform yang belum mendaftar setelah 20 Juli 2022, belum langsung terjadi kepada platform tersebut. Semuel juga mengatakan pada Kamis (21/7/2022) Kemenkominfo akan mulai memberikan teguran.

“Dari 21 [Juli] kita sudah mulai kasih surat, paling tidak itu sudah mulai,” jelasnya.

Dirjen Aptika Kominfo juga menegaskan bahwa jika PSE Privat yang tidak melakukan pendaftaran kemudian dilakukan pemutusan akses, maka hal tersebut bersifat sementara dan akan dinormalisasi setelah PSE terkait telah mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Iya [hanya sementara], kalau semua pemutusan akses terkait dengan PSE itu bentuknya sementara. Kalau mereka memperbaharui datanya atau mereka mendaftarkan, ya kita cabut, namanya proses normalisasi. Begitu sudah terdaftar langsung otomatis hilang datanya, langsung data dari mesin pemblokirnya hilang,” ujarnya.

Untuk diketahui, pendaftaran PSE ke Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo batas waktu terakhir adalah 20 Juli 2022.

Baik PSE lingkup publik dan PSE lingkup privat dalam negeri maupun asing wajib mendaftar ke Kominfo melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

Apabila PSE lingkup publik dan PSE lingkup privat tidak mendaftar hingga batas akhir, maka Kominfo akan melayangkan teguran dan denda terlebih dahulu kepada PSE, sebelum akhirnya diblokir.

“Ada tiga tahapannya. Pertama teguran, kedua denda, dan ketiga adalah pemblokiran,” kata Semuel saat konferensi pers di Kantor Kominfo di Jakarta, Selasa.

Dikutip dari Antara, Kominfo lanjutnya, akan langsung melakukan peninjauan segera setelah tenggat waktu pendaftaran berakhir.

Namun, menurut Samuel, pemblokiran PSE hanya bersifat sementara. Artinya, jika PSE itu telah diblokir lalu melakukan pendaftaran setelah tanggal 20 Juli, maka layanannya dapat beroperasi kembali.

“Walaupun sudah diblokir karena tidak mendaftar (sebelum tanggal 20), lalu mereka mendaftar, ya dibuka lagi blokirnya,” imbuhnya.

Adapun enam kategori PSE yang wajib melakukan pendataan, yaitu PSE yang menyediakan layanan transaksi baik jasa maupun barang, layanan keuangan, layanan komunikasi, layanan berbayar seperti platform streaming musik dan film, layanan mesin pencari, dan layanan yang mengumpulkan informasi data pribadi masyarakat Indonesia.

Hingga 19 Juli 2022 pukul 10.00 WIB, Kominfo telah mencatat 6.296 PSE yang terdiri dari 6.187 SE Domestik dan 109 SE asing yang telah melakukan pendaftaran.

Beberapa di antaranya adalah Google, Microsoft, Telegram, MiChat, TikTok, Linktree, Lego, Spotify, Mobile Legends, Ragnarok X, MyPertamina, OVO, Traveloka, Gojek, Grab, KAI Access.

Kemudian Lazada, Blibli, OLX, JD.ID, Shopee, Bukalapak, Tiket.com, Pegipegi, Netflix, MTix, Bibit, Livin 2.0 By Mandiri, BNI Mobile Banking, Mobile Banking BTN, Jenius, dan masih banyak lagi. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*