DPRD Jateng Sahkan Perda Perubahan Bentuk Hukum PD Citra Mandiri Menjadi Jateng Agro Berdikari Perseroda

DPRD Jateng Sahkan Perda Perubahan Bentuk Hukum PD Citra Mandiri Menjadi Jateng Agro Berdikari Perseroda
Ferry Wawan Cahyono bersama Heri Pudyatmoko dan dihadiri Ganjar Pranowo memimpin rapat paripurna pada Kamis (30/6/2022). (Foto: Teguh Prasetyo-dprd.jatengprov.go.id)

JoSS, SEMARANG – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah 30 Juni 2022 menyetujui sejumlah rancangan peraturan daerah di antaranya Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah (CMJT) Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Jateng Argo Berdikari.

Selain menyetujui perubahan bentuk badan usaha CMJT menjadi Jateng Agro Berdikari Perseroda, dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah masa persidangan ke 3 tahun 2021/2022, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Ferry Wawan Cahyono tersebut membahas Laporan Badan Anggaran, Penetapan Rancangan Keputusan DPRD Provinsi Jawa Tengah Tentang Persetujuan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan mendengarkan Pendapat Akhir Gubernur Jawa Tengah

Ferry mengungkapkan rapat ini dihadiri oleh 81 anggota dewan baik secara langsung maupun virtual dari 119 anggota sehingga telah memenuhi quorum.

Selanjutnya Ketua Komisi C DPRD Jawa Tengah Bambang Haryanto Bahrudin selaku Ketua Panitia Khusus Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah (CMJT) Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Jateng Argo Berdikari membacakan laporannya.

“Perubahan bentuk badan hukum ini merupakan usulan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan hasil fasilitasi Pansus sehingga menjadi perseroan daerah, sehingga konstruksi perusahaan ini turut dilakukan perubahan menyesuaikan peraturan pemerintah tahun 2017 tentang badan usaha milik pemerintah,” jelasnya yang dikutip JoSS.co.id dari Youtube DPRD Jawa Tengah

Bambang menjelaskan bahwa perusahaan daerah (PD) Citra Mandiri Jateng dibentuk 2009 yang merupakan restrukturisasi dari beberapa BUMD di Jateng yakni PD minyak Sari Nabati, PD Es Saripetojo, PD Aneka Industri dan PD Aneka Jasa dan Niaga Provinsi Jawa tengah. Dengan harapan terdapat tata kelola perusahan daerah yang lebih baik, melalui PD CMJT.

Dalam perjalanannya, PD CMJT Jawa Tengah mampu melaksanakan tugasnya dengan menitik beratkan pada jasa pertanian, industri, perdagangan, pariwisata dan jasa. Namun, seiring perkembangan dinamika perekonomian baik lokal dan nasional maka perlu dilakukan restrukturisasi BUMD dari PD CMJT menjadi perseroan terbatas daerah dengan nama PT Jateng Agro Berdikari.

“Dengan perubahan bentuk ini diharapkan agar kegiatan usaha pangan pertanian, peternakan, perkebunan perikanan, dan termasuk di dalamnya kegiatan perdagangan barang dan jasa industri serta wisata agro dapat dikelola lebih profesional dan berorientasi profit dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah dan menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi di daerah,” kata Bambang.

Untuk itu, Pansus menyampaikan rekomendasi sebagai berikut:

  1. Biro perekonomian perlu melakukan audit independen terhadap kesehatan keuangan BUMD Citra Mandiri sebelum perubahan bentuk menjadi BUMD perseroda Jateng Agro Berdikari, untuk mengetahui kondisi kerugian yang terjadi di BUMD tersebut
  2. terhadap beberapa kasus hukum yang terjadi, diharapkan jadi cambuk untuk direksi dan pegawai PT Jateng Agro Berdikari yang akan datang tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum serta harus menjaga integritas.
  3. terkait dengan restrukturisasi unit usaha dan aset yang bukan menjadi core bisnis Jateng Agro Berdikari perseroda dapat dilakukan restrukturisasi selama 5 tahun sejak ditetapkan peraturan daerah ini, maka PT Jateng Agro berdikari Perseroda agar segera melakukan restrukturisasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  4. Dalam rangka menjalankan kegiatan usaha BUMD PT Jateng Agro Berdikari perseroda agar berfokus pada kegiatan usaha pangan di Jawa Tengah baik di hulu maupun hilir, konsentrasi bisnis plan kedepan dapat disesuaikan dengan peraturan daerah ini.
  5. Dalam rangka melakukan pengelolaan BUMD agar secara tegas dan terukur menerapkan indikator yang terdapat dalam tata Kelola bumd yang baik yaitu indikator good corporate government.
  6. terkait dengan sumberdaya yang ada di BUMD PT Jateng Agro berdikari perseroda perlu menyesuaikan kompetensi yang dimiliki sesuai dengan kegiatan bisnis yang dijalankan sebagaimana telah tercantum dalam raperda ini.
  7. Direksi diharapkan segera melakukan pemetaan jenis usaha yang ada secara eksisting sehingga unit usaha yang melakukan kerugian perlu dilakukan penutupan dan peralihan kegiatan usaha.

Usai pembacaan laporan pansus, Pimpinan Sidang meminta persetujuan anggota dewan peserta rapat. “Apakah Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah (CMJT) Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Jateng Argo Berdikari dan Penetapan Rancangan Keputusan DPRD Provinsi Jawa Tengah Tentang Persetujuan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 ini dapat disetujui?” tanya Ferry yang kemudian dijawab serentak oleh anggota dewan, “Setuju”. (adv-anf)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*