LEGALISASI ganja medis masih menjadi perbincangan hangat, menyusul perjuangan seorang ibu bernama Santi yang mengkampanyekan ganja untuk pengobatan demi kesembuhan anaknya yang menderita sakit cerebral palsy yang viral di media sosial.
Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana mengatakan bahwa seluruh pemangku kepentingan perlu bersinergi untuk membahas usulan legalisasi ganja medis.
“Saya setuju dan berada di belakang pimpinan untuk memperjuangkan itu semua dan ini harus dibahas secara integrasi dan semua pihak harus bergandengan tangan untuk berbicara hal ini,” kata Eva dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR dengan pakar terkait legalisasi ganja medis, belum lama ini. Kamis (30/06/2022).
Berdasarkan data yang dilampirkan dalam RDPU tersebut, sebanyak dua juta anak menderita sakit cerebral palsy, penyakit yang diderita anak dari Santi Warastuti yaitu Pika. Atas fakta tersebut, Eva mengaku akan memperjuangkan penanganan kesehatan anak yang menderita cerebral palsy.
“Hari ini adalah wujud kegigihan seorang ibu untuk mewujudkan kesehatan untuk anaknya dan kami di Komisi III akan memperjuangkan kesehatan dan pengobatan anak yang menderita sakit tersebut,” tuturnya.
Baca juga: Legalisasi Ganja di Thailand Disambut Baik Pasien Penderita Kanker Payudara
Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespon permintaan dari Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin terkait dengan pertimbangan fatwa dalam wacana legalisasi ganja medis. Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa lembaganya akan menindaklanjuti permintaan tersebut dengan pengkajian komprehensif dalam perspektif keagamaan.
“Kami akan kaji yang intinya MUI akan berkontribusi dalam memberikan solusi keagamaan atas dasar pertimbangan kemaslahatan umum secara holistik. Apakah bentuknya dengan sosialisasi fatwa yang sudah ada, penguatan regulasi, rekomendasi untuk penyusunan regulasi, atau dalam bentuk fatwa baru, Nanti kami lihat secara utuh,” tuturnya lewat rilis resmi pada Rabu (29/6/2022).
Dia melanjutkan, fatwa merupakan jawaban keagamaan atas masalah yang muncul di tengah masyarakat. Namun, hingga hari ini, MUI belum menerima petanyaan dan permohonan fatwa secara resmi dari para pihak terkait dengan masalah penggunaan ganja untuk kepentingan medis.
“Harapan Wapres tersebut bisa menjadi salah satu permintaan untuk merespons dinamika yang terjadi di masyarakat yang dalam bahasa fikih sebagai istifta,” katanya.
Dia menekankan bahwa dalam Islam, setiap yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak. Hal itu termasuk ganja, yang termasuk barang yang memabukkan. Oleh sebab itu, mengonsumsi ganja hukumnya haram karena memabukkan dan membahayakan kesehatan.
Ganja medis adalah istilah untuk turunan dari tanaman Cannabis sativa yang digunakan untuk meredakan gejala yang disebabkan oleh kondisi medis tertentu.
Ganja medis mengandung banyak senyawa aktif. Dilansir dari Mayo Clinic, jenis ganja medis yang paling terkenal adalah delta-9 tetrahydrocannabinol (THC) dan cannabidiol (CBD). THC adalah bahan utama dalam ganja yang membuat orang merasa “melayang”.
Kenapa ganja medis bisa menjadi pengobatan? Melansir webmd, cannabinoids, bahan kimia aktif dalam mariyuana medis mirip dengan bahan kimia yang dibuat tubuh yang terlibat dalam nafsu makan, memori, gerakan, dan rasa sakit.
Penelitian terbatas menunjukkan kanabinoid mungkin bisa membantu mengurangi kecemasan, mengurangi peradangan dan menghilangkan rasa sakit, mengontrol mual dan muntah yang disebabkan oleh kemoterapi kanker, membunuh sel kanker dan memperlambat pertumbuhan tumor, merilekskan otot yang tegang pada orang dengan MS, dan merangsang nafsu makan dan meningkatkan berat badan pada penderita kanker dan AIDS, Waktu Penggunaan yang Tepat Studi melaporkan bahwa ganja medis memiliki kemungkinan manfaat untuk beberapa kondisi.
Bergantung pada masing-masing negara, Anda bisa memakai ganja medis ini untuk beragam pengobatan penyakit seperti: Penyakit Alzheimer Sklerosis lateral amiotrofik (ALS), HIV/AIDS, Penyakit Crohn, Epilepsi dan kejang, Glaukoma Multiple sclerosis dan kejang otot, Sakit parah dan kronis Mual atau muntah parah yang disebabkan oleh pengobatan kanker. (lna)

Leave a Reply