JoSS, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menarik sejumlah produk es krim merek Haagen Dazs rasa vanila dari peredaran. Ini dilakukan menyusul adanya temuan kandungan Etilen Oksida oleh otoritas Prancis pada 7 Juli 2022.
Untuk melindungi masyarakat, BPOM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap produk-produk Haagen Dazs terdaftar di Indonesia. Pihaknya juga akan menghentikan sementara peredaran atau penjualan produk ini lantaran diimpor dari Prancis.
Sejumlah produk Haagen Dazs yang ditarik dari peredaran, yakni: Es krim rasa vanilla dengan jenis kemasan pint dan mini cup. Es krim rasa vanila dengan jenis kemasan 100 ml dan 473 ml. Es krim rasa vanila dengan jenis kemasan bulkcan (9,46 liter).
“Lebih lanjut, sebagai langkah kehati-hatian, Badan POM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran atau penjualan produk es krim merek Haagen Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila sampai produk tersebut dipastikan aman,” tulis BPOM dalam keterangan tertulis resminya, dikutip Rabu (20/9/2022).
Namun, untuk es krim Haagen Dazs lainnya yang terdaftar di BPOM tetap dapat beredar di Indonesia. BPOM mengimbau bagi masyarakat yang menemukan produk yang serupa masih beredar untuk segera melaporkannya.
“Jika masyarakat menemukan produk es krim merek Haagen Dazs dengan varian rasa vanila dan/atau varian dengan komposisi mengandung perisa vanila tersebut masih beredar, agar melaporkan ke Badan POM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia,” jelasnya.
BPOM menjelaskan, informasi tersebut diterima Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) pada 8 Juli 2022 dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) tentang ditemukannya Etilen Oksida (EtO) dengan kadar melebihi batas yang diizinkan oleh Europea Union (EU) pada produk es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs.
Sebelumnya, Otoritas di Prancis melalui RappelConso dan Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) pada 6 Juli lalu menerbitkan informasi publik terkait penarikan secara sukarela es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs oleh produsen karena mengandung EtO.
Sementara itu, Singapore Food Agency (SFA) juga memerintahkan importir untuk melakukan penarikan produk tersebut. BPOM mengatakan, produk yang ditarik adalah es krim rasa vanila merek Haagen Dazs dengan kemasan pint dan mini cup.
Produk es krim dengan merek yang sama untuk kemasan 100 ml dan 473 ml yang diimpor dari Prancis terdaftar di Badan POM dan beredar di Indonesia. BPOM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran/penjualan produk es krim merek Haagen-Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila sampai produk tersebut dipastikan aman.
“Badan POM mengawal dan memastikan penarikan dan/atau penghentian sementara peredaran/penjualan produk sebagaimana dalam lampiran dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” bunyi keterangan tertulis BPOM.
Adapun BPOM melakukan kajian kebijakan terkait EtO termasuk memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional serta melaksanakan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat paparannya. (lna)

Leave a Reply