Anggaran Pemilu Pada 2022 Hanya Dipenuhi Separo, KPU Terancam Tidak Bisa Bekerja Maksimal

Anggaran Pemilu Pada 2022 Hanya Dipenuhi Separo, KPU Terancam Tidak Bisa Bekerja Maksimal
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengaku pihaknya tidak bisa bekerja secara maksimal karena alokasi anggaran Pemilu di tahun 2022 hanya dipenuhi kurang dari separuh yakni 45,87 persen. (Foto: Antara)

JoSS, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan kebutuhan anggaran Pemilu untuk tahun 2022 sebesar Rp8,061 Triliun. Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hanya mengalokasikan anggaran sebanyak Rp3,698 Triliun.

Terkait hal itu, dia mengaku KPU terancam tidak bisa bekerja secara maksimal karena alokasi anggaran Pemilu di tahun 2022 hanya dipenuhi kurang dari separuh.

“Total anggaran KPU tahun 2022 tersebut sama dengan 45,87 persen dari kebutuhan yang diusulkan,” jelas Hasyim di Kantor KPU Jakarta Pusat , dilansir dari bisnis.com, Jumat (29/7/2022).

Akibatnya, Hasyim mengakui bahwa KPU tak akan bisa bekerja secara maksimal, terutama karena anggaran untuk pemenuhan dukungan sangat rendah.

“Dukungan sarana dan prasarana, operasional perkantoran, dan teknologi Informasi tidak optimal dalam pelaksanaan tahapan Pemilu karena pemenuhan kebutuhan dukungan ini hanya dipenuhi sebesar 17,21 persen dari kebutuhan yang diusulkan,” ujarnya.

Meski begitu, Hasyim mengatakan KPU akan melakukan optimalisasi anggaran agar tahapan Pemilu dapat tetap berjalan sesuai jadwal.

Dia juga berharap Kemenkeu masih mau mengalokasikan anggaran sesuai usulan KPU. Sebab, usulan kekurangan anggaran KPU untuk 2022 telah disetujui Komisi II DPR.

“KPU berharap Kementerian Keuangan dapat menyetujui proses revisi anggaran sesuai dengan prioritas kebutuhan yang telah direncanakan oleh KPU dan disetujui oleh DPR dalam rapat konsultasi,” tandas Hasyim.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata berpesan agar KPU tetap menjalankan tahapan awal Pemilu 2024 meskipun dengan anggaran yang terbatas. Dia juga mengatakan bahwa sisa anggaran untuk KPU tahun ini sedang diproses dan akan tersedia saat dibutuhkan.

Sementara itu, tahapan pemilu saat ini KPU mencatat sebanyak 47 partai politik (parpol) telah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk mendaftarkan diri menjadi peserta Pemilu 2024.

 “Sampai dengan tanggal 29 Juli 2022, jam 1 siang tadi, ada 39 parpol di tingkat nasional dan ada 8 parpol Aceh [yang sudah punya akun Sipol],” ujar Komisioner KPU Idham Holik.

Untuk diketahui, Sipol merupakan laman yang disediakan KPU, tempat parpol mengunggah kelengkapan administrasinya, seperti profil partai secara umum, data anggota partai perorangan, profil kepengurusan partai, informasi kantor dari setiap kepengurusan partai, dan sebagainya.

Kelengkapan administrasi tersebut merupakan syarat bagi parpol untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024. Pembukaan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 akan dibuka pada 1 hingga 14 Agustus 2022.

Untuk tanggal 1 hingga 13 Agustus, KPU akan membuka pendaftaran pada pukul 08.00 – 16.00 WIB, sedangkan khusus 14 Agustus KPU akan membuka pendaftaran pada pukul 08.00 – 23.59 WIB. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*