Sri Mulyani Pastikan Gaji Ke-13 Ditambah 50% Tunjangan Kinerja Cair 1 Juli 

Sri Mulyani Pastikan Gaji Ke-13 Ditambah 50% Tunjangan Kinerja Cair 1 Juli
Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan pihaknya segera mencairkan gaji ke-13 untuk para Aparatur Sipi Negara (ASN) dan pensiunan, termasuk juga meliputi tambahan 50 persen tunjangan kinerja mulai 1 Juli 2022. (ilustrasi: joss.co.id)

JoSS, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 bagi para PNS akan cair mulai 1 Juli mendatang. Ia mengatakan tahun ini, gaji ke 13 akan berisi komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, serta 50 persen tunjangan kinerja.

Sri Mulyani menyatakan telah menyiapkan anggaran Rp11,5 triliun untuk pembayaran gaji ke 13 PNS pusat, TNI dan Polri. Sementara itu untuk PNS daerah, anggaran yang disediakan Rp 15 triliun.

“Pembayaran gaji ke-13 yang akan dimulai pembayarannya pada tanggal 1 Juli yang akan datang, dimana kementerian lembaga akan ajukan surat perintah membayar,” katanya Selasa (28/6/2022) sore.

Dia menambahkan anggaran diambilkan dari APBD. Sementara untuk pensiunan, anggaran yang disediakan Rp9 triliun.

Bendahara negara ini memastikan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2022 yang diturunkan ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 tahun 2022 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.

Dalam PMK Nomor 5 disebutkan besaran gaji ke-13 yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada Juni 2022. Sri Mulyani berharap pemberian gaji ke-13 ini bisa membantu mendorong daya beli masyarakat, khususnya abdi negara jelang tahun ajaran baru.

Ia berharap peningkatan daya beli bisa membantu mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

“Kita mengharapkan dengan adanya THR dan gaji ke-13 percepatan pemulihan ekonomi nasional akan semakin didorong dengan menambah daya beli Masyarakat khususnya pada saat menjelang tahun ajaran baru di mana kebutuhan terhadap belanja untuk kebutuhan anak-anak Didik biasanya dihadapi oleh para orang tua,” katanya.

Sementara itu, terkait pencairan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini hanya memasukkan perhitungan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen, dia menjelaskan penambahan tukin tersebut seiring dengan pemulihan ekonomi yang makin kuat dan juga penerimaan negara yang cukup baik. Pada 2021 lalu, gaji ke-13 diberikan tanpa memasukkan komponen tunjangan kinerja.

“Ini diakibatkan karena pemulihan ekonomi yang memuat serta adanya kenaikan harga komoditas, maka situasi APBN kita juga mulai berangsur-angsur menjadi lebih baik,” kata dia.

Untuk tahun ini, gaji ke-13 diberikan kepada seluruh PNS pusat yang jumlahnya mencapai 1,79 juta orang, termasuk TNI Polri. Kemudian gaji ke-13 juga diberikan kepada 3,65 juta orang PNS daerah.

Sementara untuk pensiunan akan diberikan kepada 3,32 juta orang. Adapun dana yang disiapkan adalah sebesar Rp35,5 triliun.

Dana tersebut mencakup Rp11,5 triliun untuk PNS pusat di kementerian/lembaga, TNI, dan Polri yang diambil dari anggaran kementerian/lembaga masing-masing.

Kemudian, Rp15 triliun untuk PNS daerah yang berasal dari APBD. Lalu, Rp9 triliun untuk pensiunan yang berasal dari bendahara umum negara (BUN). (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*