
JoSS, SEMARANG – Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Tengah (polda Jateng ) mencatat sebanyak 34.677 pelanggaran lalu lintas yang terekam oleh kamera dalam kurun waktu sepekan pelaksanan Operasi Patuh Candi 2022.
Puluhan ribu pelanggar lalu lintas tersebut terekam dari kamera ETLE Mobile dan Statis yang tersebar di sejumlah titik lokasi di 35 Kabupaten-Kota di Jawa Tengah.
Menurut Direktur Lalu-Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Agus Suryo Nugroho, dari 34.677 pelanggar lalu-lintas yang terekam ETLE, telah tervalidasi 29.621 pelanggaran dari tidak mengenakan helm, pajak plat nomor habis, berboncengan tiga orang, tidak mengenakan sabuk pengaman, menerobos lampu merah hingga melawan arus.
“Selama Operasi Patuh sepekan dari 13 hingga 17 Juni, kamera ETLE kami merekam 34.677 pelanggaran lalu-lintas oleh warga. Dari jumlah tersebut, tervalidasi sebanyak 29.621 pelanggaran, baik itu tidak mengenakan helm standar, berboncengan tiga, melawan arus, plat nomor habis, sampai menerobos lampu merah,” ungkap Agus di Mapolda Jawa Tengah, Minggu (19/6/2022).
Dilansir dari CNNIndonesia, Agus menjelaskan bila pihaknya langsung mengirimkan “surat cinta” kepada para pelanggar lalu-lintas yang tervalidasi oleh kamera ETLE. Surat dilengkapi dengan foto adegan pelanggaran oleh warga penerima surat yang identitasnya diketahui.
“Kalau kita cepat ya, begitu tervalidasi kita langsung kirimkan surat cinta ke warga pelanggar. Istilahnya surat cinta saja, lengkap identitas dan foto adegan pelanggaran. Jadi kami punya sistem kurir sendiri untuk pengiriman surat ini supaya prosesnya berjalan cepat. Sudah ada 29.055 surat yang sudah kita kirimkan langsung ke warga,” jelas Agus.
Penegakan hukum berlalu-lintas oleh Polda Jawa Tengah dengan kamera ETLE yang diterapkan sejak Januari lalu berhasil meningkatkan pendapatan negara hingga 114%, yang berasal dari denda pajak kendaraan bermotor dan denda tilang.
Di sisi lain, pihak kepolisian telah melarang pengguna sepeda motor memakai sendal jepit saat berkendara. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi menjelaskan terkait imbauan itu.
“Ikhtiar kita maksimalkan kalau masih terjadi juga Tuhan sudah punya rencana, tapi kita ikhtiar maksimal. Memperkecil fatalitas kecelakaan dengan memberikan perlindungan yang cukup bagi anggota tubuhnya roda dua khususnya,” kata Firman kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Kamis (16/6/2022).
Ia menyebutkan kecelakaan biasa terjadi saat pengendara berkendara menggunakan sepeda motor dengan jarak yang dekat. Oleh sebab itu, daripada menggunakan sandal jepit, polisi meminta agar pengendara itu menggunakan sepatu.
Meski tak akan menilang pengemudi bersandal jepit, kepolisian mengungkapkan penggunaan sepatu merupakan standar keamanan yang sudah dibakukan dalam aturan.
“Bukannya pakai sandal mau ditilang, pakai sendal [kalau] pakai satu kendaraan itu (sepeda motor) nanti bahaya, kalau jatuh pasti lecet minimal. Kalau pakai sepatu barangkali ada perlindungan yang lain, sukur-sukur sepatu motor,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Firman Santyabudi, dikutip dari akun Instagram ntmc_polri.
Aturan penggunaan sandal jepit itu sendiri tak tercantum dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, ketentuan itu hadir pada Pasal 4 huruf (l) Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Dalam ketentuan tersebut, mengatur bahwa “Pengemudi:
1. memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi;
2. menggunakan celana panjang;
3. menggunakan sepatu;
4. menggunakan sarung tangan; dan
5. membawa jas hujan.”
Namun demikian, aturan tersebut tak memuat sanksi terhadap pengguna yang tak menaati kewajiban itu. (lna)

Leave a Reply