Perilaku Konsumtif Dalam Konsumsi Islam

PERILAKU KONSUMTIF DALAM KONSUMSI ISLAM
Ilustrasi E-commerce
Morteza Muthahari, Fakultas Ekonomi Islam UNWAHAS Semarang

Akhir-akhir ini, perkembangan internet mulai mengalami kenaikan diberbagai sektor. Kenaikan ini tidak terlepas dari adanya wabah covid-19 yang membatasi seluruh kegiatan masnyarakat, mulai dari pendidikan, pekerjaan, perbelanjaan dan lain-lain. Hal ini tentu telah memengaruhi gaya hidup baru masyarakat dunia yang dimana  untuk bisa beradaptasi dengan teknologi baru.

Kemunculan teknologi dan informasi membantu dalam mobilitas bagi penggunanya. Berbagai bentuk media atau layanan yang memungkinkan masyarakat dengan mudah mengakses dan memanfaatkan informasi digital untuk berbagai tujuan. E-commerce salah satu layanan/system dari hasil perkembangan teknologi masa sekarang yang kini sedang trend dikalangan masyarakat. Menurut Suyanto, 2003 Electronic commerce (EC) adalah ide baru yang dapat didefinisikan sebagai proses jual beli barang atau jasa melalui internet atau proses jual beli atau pertukaran produk, jasa, dan informasi melalui jaringan informasi seperti internet. Pada dasarnya e-commerce  merupakan salah satu layanan jasa yang menyediakan proses transaksi jual beli yang dimana mempertemukan pembeli dengan penjual secara virtual/online, sehinga tidak perlu adanya pertemuan secara offline ditempat. Secara tidak sadar perkembangan ini akan mempengaruhi gaya hidup masyarakat seperti pergeseran pola berbelanja yang awalnya secara offline atau tradisonal kini beralih ke online yang dirasa lebih mudah dan lebih praktis.

Kini semakin banyak masyarakat yang mulai berminat untuk menggunakan e-commerce salah satunya di marketplace. Berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh IPRICE Group tahun 2022 kuartal I-IV di Indonesia, menunjukkan bahwa ada peningkatan penggunaan di beberapa marketplace. Gelar top marketplace posisi pertama diduduki oleh  Tokopedia dengan total pengguna sekitar 149,6juta dan peringkat kedua diduduki oleh Shopee dengan total pengguna 131,89 juta dan disusul marketplace lainnya.

Menurut Mohammad Andika dalam penelitian yang berjudul “Efektivitas Marketplace Shopee sebagai Marketplace Belanja Online yang Paling Disukai Mahasiswa” (2021), menyebutkan didalam penelitiannya bahwa mahasiswa melakukan berbelanja online diepengaruhi berbagai faktor diantaranya : berbelanja online sangat mudah, banyak promo yang ditawarkan, barang sangat beragam dan bervariasi, terpecaya keamanannya dan fitur layanan yang bersahabat menjadikan mudah dipahami.

Diluar dari dampak positif dalam penggunaan  e-commerce disisi lain juga timbul dampak negatif kepada sebagian pengguna yang dimana tidak memerhatikan fungsi dan manfaat atas penggunaanya. Sebagian orang lengah dalam hal memerhatikan, berdasarkan penelitian yang dilakukan Ridwan menyatakan dengan majunya perkembangan teknologi ini memberikan kemudahan-kemudahan disetiap penggunaan, namun dengan terlalu asyiknya dengan hal tersebut yang memanjakan penggunna ini muncul masalah baru seperti perilaku konsumtif masyarakat.

Perilaku konsumtif adalah sikap  seseorang dalam memutuskan melakukan pembelian barang secara berlebihan tanpa pertimbangan manfaat dan kegunaan suatu barang, tetapi hanya didasari oleh hasrat keinginan semata yang menjadikan pemikiran tidak rasional. Tanda-tanda seseorang melakukan perilaku tersebut dapat dilihat jika sesorang melakukan pembelian implusif atau pmbelian tidak terencana ditunjukkan dengan melakukan pembelian secara tiba-tiba tanpa adanya rencana atau pertimbangan disebelumnya, tanda-tanda selanjutnya apabila seseorang melakukan pembelian secara berlebih yang mana tidak melihat manfaat dan kebutuhan atas barang tersebut dan selanjutnya membeli hanya untuk mencari kesenangan ini tanda-tanda ini tidak jauh dari sifat boros tadi yang dimana membeli hanya untukmemuaskan hasrat keinginan saja tanpa didasari kebutuhan.

Padahal dalam islam tidak diperbolehkannya seseorang melakukan pemborosan atau berlebih-lebihan dalam hal mengonsumsi. Sesuai firman Allah SWT dalam Q.S Al A’raf/7:31 yang artinya :

Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.

Lalu dalam hukum lainnya yakni dari hadist Rasulullah SAW  dalam riwayat HR. Ibnu Majah :

“Rasulullah bertemu Sa’ad ibn Abi waqqos saat berwudhu,dan bersabda :”Kenapa engkau berlebih lebihan?”, Sa’ad bertanya:”Apakah dalam berwudhu ada sikap berlebihan?”, beliau bersabda ;”Ya ada, walaupun engkau berwudhu di disungai yang mengalir.( HR. Ibnu Majah ).

Atas dasar ini lah tinjauan konsumsi menurut islam yang dimana seseorang ditegaskan untuk tidak melakukan perbuatan pemborosan.

Tinjauan sonsumsi islam dimaknai dengan seseorang mengonsumsi tidak hanya berarti mendapatkan kebahagiaan di dunia, tetapi juga kemakmuran di akhirat.. Mengutamakan kebutuhan dan kemaslahatan daripada memuaskan keinginan adalah tujuan kegiatan ekonomi Islam. Dalam islam tidak hanya mencukupi keinginanya saja tapi harus dibarengi dengan niat agar dalam berkonsumsi terdapat nilai ibadah.

Penulis: Morteza Muthahari, FE Islam UNWAHAS Semarang

Disclaimer: Tulisan ini sepenuhnya menjadi penanggungjawab penulis, di luar kewenangan redaksi JoSS.co.id

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*