
JoSS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming jadi tersangka. Terkait hal itu, PBNU menyatakan siap memberikan bantuan hukum.
Untuk diketahui, Maming, yang juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), bahkan sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“[Pencegahan] berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022,” ujar Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ahmad Nursaleh saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (20/6/2022), dilansir dari CNNIndonesia.
lebih lanjut Ahmad menjelaskan status hukum Maming dalam surat yang diajukan KPK yakni sebagai tersangka.
KPK sempat memeriksa Mardani Maming terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada 2 Juni lalu.
Dia diperiksa lantaran namanya disebut dalam sidang eks Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tidak berbicara gamblang mengenai status hukum Maming. Hanya saja, ia menjelaskan KPK bakal mengumumkan konstruksi perkara lengkap kepada publik saat melakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan.
“Kita akan mengumumkan kalau kita sudah ada upaya paksa penahanan, tujuannya yaitu memberi kepastian dari para tersangka,” kata Alex kepada awak media, Senin (20/6).
menanggapi kabar tersebut, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf berencana memberikan bantuan hukum kepada Bendahara Umum Mardani Maming yang dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Ya jelas nanti NU akan memberikan bantuan sebagaimana mestinya,” kata Yahya saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (20/6) malam. Jawaban Yahya itu untuk merespons pertanyaan pewarta soal langkah bantuan hukum dari PBNU untuk Maming.
Yahya mengaku sudah mendengar kabar Maming ditetapkan sebagai tersangka dari media massa. Namun, Ia mengaku belum mengetahui secara detail duduk perkara dugaan kasus yang menimpa Maming tersebut.
Ia berjanji akan merespons perkara ini sesuai aturan dan norma-norma yang ada di internal PBNU. “Dan kita respons bagaimana mestinya menurut norma-norma yang ada. Baik secara hukum maupun norma di internal PBNU,” kata Yahya.
“Dalam organisasi kita harus jelas dulu urusannya, karena ini baru kabar di media dan kita belum tahu secara lengkap,” tambah dia.
Dalam kesempatan terpisah, Kuasa hukum Mardani H. Maming, Ahmad Irawan mengatakan kliennya belum pernah menerima surat penetapan kliennya sebagai tersangka dari KPK.
Ahmad juga mengaku belum menerima surat pencegahan Mardani Maming bepergian ke luar negeri yang diterbitkan Ditjen Imigrasi, Kemenkumham.
“Bahwa hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka oleh KPK atas nama Bapak Mardani Haji Maming, surat keputusan, permintaan, dan/atau salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi,” ujar Ahmad, dilansir dari CNNIndonesia.com, Senin (20/6/2022). (lna)

Leave a Reply