Layani pembeli Pertalite Dengan Jerigen, SPBU Kudus Disanksi Stop Pasokan 13 Hari

Ilustrasi

JoSS, KUDUS – PT Pertamina (Persero) menghukum SPBU 4459304 (Matahari) di Jalan Ahmad Yani Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Hukuman mereka berikan karena SPBU itu melanggar aturan penyaluran pertalite, produk jenis BBM khusus penugasan (JBKP), dengan melayani pembeli yang menggunakan jerigen.

Area Manager Communication, Relations, and Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho mengatakan hukuman dijatuhkan dengan menghentikan pasokan Pertalite ke SPBU tersebut terhitung sejak 16 Juni hingga 29 Juni 2022.

Namun demikian, lanjutnya SPBU tersebut tetap menyediakan produk lainnya, seperti Pertamax dan Pertamax Turbo.

“Kami tidak segan-segan memberikan sanksi tegas pada SPBU yang terbukti melanggar, khususnya terkait penyaluran produk BBM subsidi maupun yang merupakan penugasan dari pemerintah, seperti Pertalite,” katanya, seperti dikutip dari Antara, Senin (20/6/2022).

Ia berharap sanksi itu memberi efek jera ke SPBU Matahari maupun lainnya yang melayani pembeli yang menggunakan jerigen. Ia juga berharap sanksi bisa membuat SPBU amanah dalam menjaga tugas yang diberikan pemerintah maupun Pertamina dalam menyalurkan produk BBM penugasan maupun subsidi sehingga penyalurannya tepat sasaran.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan, Pertalite telah ditetapkan sebagai JBKP sejak 1 Januari 2022, dengan kuota dan pendistribusiannya diatur oleh pemerintah.

Untuk menjaga penyaluran Pertalite tepat sasaran, Pertamina melarang penjualan dan pembelian Pertalite menggunakan jerigen. Tapi penjualan dikecualikan bagi masyarakat yang berprofesi sebagai petani, nelayan, dan sebagainya dengan didukung surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.

“Pembelian Pertalite hanya diperbolehkan untuk alat transportasi atau kendaraan bermotor sebagai konsumen akhir. Sementara untuk bahan bakar seperti perahu nelayan dan peralatan petani dapat dilayani apabila membawa surat rekomendasi dari dinas terkait atau pemda setempat,” terangnya.

Apabila masyarakat menemukan praktik yang terindikasi melanggar aturan, dia mempersilahkan mereka untuk melapor dan menginformasikan kepada aparat penegak hukum ataupun Pertamina melalui Pertamina call center 135. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*