JoSS, BATANG: Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki melantik 65 pejabat fungsional yang di lantik untuk menyesuaikan atau penyetaraan jabatan di lingkup Pemerintahan Kabupaten Batang.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Fungsional dilakukan di Aula Bupati, Kabupaten Batang, Kamis (2/6/2022).
Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki mengatakan, pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jabatan fungsional dan penyetaraan dalam jabatan ini dilaksanakan dengan dasar Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.
Lani menambahkan, dengan adanya penyederhanaan birokrasi ini, diharapkan nantinya kinerja para ASN akan lebih baik lagi
“Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, dan Surat Mendagri No 800/8309/OTDA tentang Persetujuan Penyetaraan Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,” jelasnya dilansir dari batangkab.go.id, Jumat (3/6/2022).
Lani yang baru 10 hari menjabat Bupati Batang menggantikan Wihaji yang telah purna tugas menyampaikan sistem kerja harus berubah lebih cepat dan professional. Agar lebih optimal dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat.ac
Sementara itu, bagi pejabat eselon IV yang disetarakan ke fungsional akan diberikan tugas tambahan sebagai koordinator pejabat maupun sub koordinator di lingkungan kerja, dan akan mendapatkan TPP yang setara dengan jabatan struktural.
“Bagi pejabat eselon IV yang disetarakan ke fungsional akan diberikan tugas tambahan sebagai koordinator pejabat maupun sub koordinator di lingkungan kerja, dan akan mendapatkan TPP yang setara dengan jabatan struktural. Sehingga diharapkan tidak berdampak pada pejabat pejabat tersebut,” ungkap mantan Sekda Kabupaten Batang ini.
Selain itu, Lani juga berpesan kepada seluruh pejabat yang baru saja dilantik, apabila belum memiliki pendidikan Sarjana/Diploma IV maka akan diberikan kesempatan untuk menempuhnya dengan minimal 4 tahun.
“Bagi yang belum memiliki pendidikan Sarjana/Diploma IV maka akan diberikan kesempatan untuk menempuh pendidikan tersebut dengan minimal 4 tahun,” pungkas Lani. (lna)

Leave a Reply