[widget id="text-5"]

Kemenkeu: Pemungutan Cukai Produk Deterjen Masih Dalam Kajian

Kemenkeu: Pemungutan Cukai Produk Deterjen Masih Dalam Kajian
Ilustrasi Detergen - joss.co.id

JoSS, JAKARTA –  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji tiga jenis barang yang akan dikenakan cukai. Ketiganya adalah ban karet, bahan bakar minyak (BBM), dan deterjen.

Meski demikian, Kemenkeu menegaskan tidak akan memungut tarif cukai untuk produk detergen, ban karet dan bahan bakar minyak (BBM) dalam waktu dekat.

“Tidak ada implementasi untuk cukai ban, BBM, dan detergen,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani dalam media briefing, Jumat (17/6/2022).

Menurutnya, rencana penerapan cukai untuk tiga jenis barang tersebut baru dalam kajian dan sampai saat ini belum ada keputusan terkait implementasinya. “Kajian bisa apa saja, tetapi kami tetap konsisten itu semua ada mekanismenya,” jelasnya, dilansir dari CNNIndonesia.

Saat ini, kajian masih dalam tahap pembahasan awal. “Sabar. Belum akan dikenakan,” jelas Askolani.

Sebelumnya, Kemenkeu juga tengah dalam persiapan implementasi barang kena cukai lainnya, seperti plastik dan minuman berpemanis.

Pembahasan sudah dilakukan sejak 2019 lalu, namun belum ada kepastian kapan kedua jenis barang ini akan dikenakan cukai.

Untuk tahun ini, target penerimaan cukai sebesar Rp245 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Hingga akhir April realisasinya sudah mencapai Rp108,4 triliun atau 44,2 persen dari target.

Adapun penerimaan Ditjen Bea Cukai terutama ditopang oleh cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok. Namun, karena tidak bisa hanya mengandalkan cukai rokok saja, maka pemerintah mulai mengkaji barang lainnya yang akan dikenakan cukai.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyebutkan kajian bisa dilakukan untuk barang apa saja, termasuk detergen dan BBM.

“Seolah-olah detergen, ban karet dan BBM akan dikenakan cukai. Fakta yang benar Kemenkeu, DJBC dan BKF (Badan kebijakan Fiskal) tidak punya rencana untuk APBN 2022/2023 mengenakan cukai atas barang barang tersebut,” kata dia dalam acara yang sama.

Meski ada kajian, ia menyebutkan belum tentu akan diimplementasikan. Sebab, pembahasan mengenai barang kena cukai baru membutuhkan proses yang cukup panjang.

Hal ini sama seperti kajian cukai plastik yang sudah lebih dari lima tahun belum juga diimplementasikan.

“Selama ini DJBC selalu mendahului dengan kajian bahkan termasuk sebagai contoh plastik saja. Itu sudah lebih dari 5 tahun – 7 tahun dikaji sampai sekarang belum diimplementasikan karena kajian enggak dilakukan sendirian tapi melibatkan pelaku usaha, akademisi,” kata Yustinus.

Selain itu, proses kajian barang kena cukai baru juga harus dibahas dengan DPR RI, yang dimulai dari Badan Anggaran (Banggar) lalu ke Komisi yang berkaitan dengan cukai (Komisi XI). Ini sejalan dengan yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Dalam UU HPP diatur disana pengusulan barang kena cukai baru melalui prosedur dibahas bersama komisi terkait Kemenkeu dan telah disampaikan Banggar lebih dulu, sangat panjang prosesnya.,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan pemungutan cukai untuk tiga barang tersebut sejalan dengan kebijakan ekstensifikasi cukai yang tengah digaungkan oleh pemerintah. Selain itu, juga untuk membatasi konsumsi terhadap ketiga jenis barang tersebut.

“Dalam konteks pengendalian konsumsi ke depan akan terus dikaji, seperti ban karet, BBM, detergen,” ujarnya dalam rapat kerja Badan Anggaran DPR RI, Senin (13/6/2022). (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*


[widget id="text-3"]