Jumlah Pemilih di Batang Periode April-Juni 2022 Berkurang 17.602 Orang, Separonya Pemilih Ganda

Jumlah Pemilih di Batang Periode April-Juni 2022 Berkurang 17.602 Orang, Separonya Pemilih Ganda
Batang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) tahun 2022 periode April hingga Juni 2022 triwulan II.

JoSS, BATANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) tahun 2022 periode April hingga Juni 2022 triwulan II. Data terbaru mencatat penurunan jumlah pemilih yang signifikan yakni mencapai 17.602 pemilih.

Ketua KPU Batang Nur Tofan mengatakan hal itu disebabkan banyaknya pemilih identitas ganda sebanyak 9.994 pemilih, adapun yang meninggal dunia sebanyak 7.599 pemilih, dan pindah keluar sebanyak 9 pemilih, sehingga totalnya ada 17.602 pemilih

Berdasarkan hasil jumlah DPB sebesar 617.521 pemilihan baik itu laki-laki dan perempuan dari 248 kelurahan dan desa di 15 Kecamatan Kabupaten Batang.

“Pengurangan signifikan jumlah pemilih periode April hingga Juni 2022 ini, karena banyaknya yang pindah keluar sebanyak 9 pemilih, identitas ganda sebanyak 9.994 pemilih dan meninggal dunia sebanyak 7.599 pemilih, sehingga totalnya ada 17.602 pemilih,” katanya usai Rakor dan pleno rekapitulasi hasil pemutakhiran DPB di Aula KPU, Kabupaten Batang, Rabu (22/6/2022).

Jika data penambahan baru didominasi pemula sebanyak 205 pemilih dan ditambah pindah masuk ke Kabupaten Batang sebanyak 15 pemilih jadi totalnya ada 219 pemilih. Hasilnya jumlah pemilih di Kabupaten Kabupaten Batang berkurang sebanyak 17.383 pemilih.

Ia mengimbau, untuk masyarakat Kabupaten Batang yang belum terdaftar sebagai pemilih baru yang berusia 17 tahun atau pemilih yang mengalami perubahan data dalam daftar pemilih tetap, dapat melakukan pengecekan dan melaporkan melalui beberapa cara diantaranya bisa datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Batang.

Untuk pembaharuan data pemilih sementara sendiri pihak KPU Batang dibantu oleh Disdukcapil, Dinas Sosial, Kepolisian, Kodim, Lapas dan juga Kemenag. Untuk Disdukcapil dan Dinsos memberikan bantuan data untuk mutasi penduduk, pemilih pemula maupun pemilih yang meninggal dunia.

“Dengan Polres dan Kodim kita berkoordinasi terkait data anggota yang sudah memasuki masa pensiun ataupun anggota baru. Mengingat untuk anggota yang memasuki masa pensiun maka sudah memiliki hak pilih, sedangkan anggota baru, maka sesuai aturan hak memilih dan dipilihnya hilang. Sedangkan untuk pihak Kemenag sendiri, kita berkoordinasi terkait adanya warga yang masih dibawah umur, namun sudah menikah secara resmi dan tercatat,” jelasnya, dilansir dari batangkab.go.id.

Sementara itu, Anggota KPU Batang Gunadi Fitriyanto menambahkan, untuk data pemilih ganda bisa disebabkan adanya warga yang pindah domisili. Namun dia tidak mengajukan laporan, sehingga datanya masih tetap di alamat lama, namun kemudian terdaftar di tempat tinggalnya yang baru.

“Berdasarkan data dari Kemendagri, untuk pemilih ganda akibat adanya penduduk yang pindah ke luar daerah dan dia terdaftar di tempat tinggalnya yang baru, namun data di daerah yang lama belum dicabut. Sedangkan untuk yang meninggal, data yang dipakai adalah yang sudah memiliki akta kematian,” terangnya.

Untuk verifikasi data pemilih sendiri, nantinya pihak KPU tetap akan melakukan coklit atau penilaian dan pencocokan. Tujuannya untuk memastikan agar data pemilih bisa sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

“Saat coklit inilah biasanya akan diketahui bila ada penduduk yang meninggal ataupun terdaftar namun sudah pindah domisili. Termasuk adanya pemilih pemula yang belum terdaftar,” ungkapnya.

Pelaksana tugas (Plt) Disdukcapil Kabupaten Batang Dwi Iriyanto mengungkapkan, untuk data penduduk yang meninggal dunia, pihaknya mengalami kendala dalam menonaktifkan data kependudukan. Pasalnya, data kependudukan bisa dinonaktifkan apabila ada akta Kematian saja.

“Untuk data penduduk yang meninggal dunia berdasarkan data dari Dinsos didasarkan pada yang mengajukan santunan melalui aplikasi e-Sakti. Namun dalam pengajuan tidak mensyaratkan adanya akta kematian, sehingga saat data kependudukan akan dinonaktifkan tidak bisa, karena adanya syarat akta kematian. Karena itulah, kita akan melakukan koordinasi agar dalam pengurusan e-Sakti bisa melampirkan akte kematian,” ujar dia. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*